Barusan via teman saya mendapat gambar ilustrasi jadwal pakaian kerja di lingkungan Kemendikbud 2016 ini. Thanks untuk gambarnya, sangat membantu buat saya yang pelupa. (Kredit gambar belum dapat saya ketahui).
Jadwal pakaian kerja di Lingkungan Kemendikbud |
Untuk saya pribadi, ada dua catatan:
Pertama: Tidak Mengenakan Jeans, Kaos, T-Shirt, Sepatu Kets, Sandal
Ini khusus untuk keterangan Bebas Rapih (Selasa II dan IV). Sebab jika tidak, saya sebelumnya sudah bingung membayangkan jika harus memakai pakaian tradisional tertentu dengan sepatu pantofel. :D Maka kemarin ketika menimbang memakai baju tradisional satu-satunya yang saya miliki (kiriman mertua pasca-aturan ini diberlakukan), saya putuskan memakai sandal saja.
Referensi saya: ketik di Google "pakaian adat SBY"
Referensi: Baju adat SBY
Kedua: Norma Kesopanan Batas Tertutup
Karena norma kesopanan seperti batasan tertutup di masing-masing daerah relatif, maka sebagai kompromi kita perlu menyesuaikan pakaian tradisional yang kita kenakan dengan norma kesopanan yang berlaku umum di tempat kerja kita, supaya pakaian tradisional yang kita kenakan tidak hanya akan berkutat pada milik daerah tertentu.Referensi: Baju adat SBY