Akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang merestrukturisasi beberapa eselon I. Perpres ini berlaku sejak tanggal di undangkan, yaitu 23 Januari 2015.
Sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, pemerintah telah terlebih dahulu menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sekarang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 juga terdapat beberapa perubahan struktur organisasi. Misalnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) kembali digabung menjadi satu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) seperti pada tahun 2005. Sementara itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) berubah menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk diketahui, sebelumnya BPSDMPK dan PMP merupakan perubahan dari Direktorat Jenderal Penjaminan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010.
Sebelumnya melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, pemerintah telah terlebih dahulu menggabungkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Sekarang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 juga terdapat beberapa perubahan struktur organisasi. Misalnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) kembali digabung menjadi satu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) seperti pada tahun 2005. Sementara itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) berubah menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Untuk diketahui, sebelumnya BPSDMPK dan PMP merupakan perubahan dari Direktorat Jenderal Penjaminan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 tahun 2010.
- Ditjen PMPTK → BPSDMPK dan PMP → Ditjen GTK
- Ditjen Dikdasmen → Ditjen Dikdas + Ditjen Dikmen →Ditjen Dikdasmen
Anies Baswedan tinjau Kurikulum 2013 di SMAN 87 Jakarta (foto: aniesbaswedan.com) |
Beda Susunan Organisasi Kemendikbud dengan Sebelumnya
Perpres Nomor 92 Tahun 2011 |
Perpres Nomor 14 Tahun 2015 |
||
1 | Sekretariat Jenderal | Sekretariat Jenderal | 1 |
2 | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal | Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | 2 |
3 | Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar | Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah | 3 |
4 | Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah | ||
5 | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Bergabung ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan | 4 |
6 | Direktorat Jenderal Kebudayaan | Direktorat Jenderal Kebudayaan | 5 |
7 | Inspektorat Jenderal | Inspektorat Jenderal | 6 |
8 | Badan Penelitian dan Pengembangan | Badan Penelitian dan Pengembangan | 7 |
9 | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa | 8 |
10 | Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan | (Menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) | - |
11 | Staf Ahli Bidang Hukum | - | - |
12 | Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan | Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah | 9 |
13 | Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional | Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing | 10 |
14 | Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen | Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter | 11 |
15 | Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan | Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan | 12 |
Dengan terbitnya Perpres nomor 14 ini, patut ditunggu pula pembentukan Direktorat Keayahbundaan yang telah digadang oleh Mendikbud Anies Baswedan akan memperkuat peran orangtua dalam pendidikan anak dengan mengeksposnya dalam institusi yang akan bekerja lintas sektoral. Rencananya, Kemendikbud akan menggandeng Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), hingga Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam rangka mengubah cara orangtua dalam mendidik anak. Menurut Pak Anies, Direktorat Keayahbundaan akan berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
Download: Perpres Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kemendikbud
Update 12 Mei 2015:
Untuk melihat Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud, sila mengacu pada Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015