Home » , » Lobster, Kepiting, dan Rajungan Langka, Penangkapan Dibatasi

Lobster, Kepiting, dan Rajungan Langka, Penangkapan Dibatasi

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Wednesday, January 21, 2015 | 8:34 AM

Lobster, Kepiting, dan Rajungan Langka, Penangkapan Dibatasi - Beberapa waktu lalu saya sempat mengidamkan kuliner yang satu ini. Keinginan ini berawal dari baca-baca review di grup kuliner FB. Menurut informasi yang saya baca, rajungan lebih disukai penggemar sea food dibanding kepiting karena kulitnya lebih lunak sehingga lebih banyak dagingnya serta lebih mudah dikonsumsi. Namun, susah mendapatkan penjual rajungan di sekitar sini. Ternyata rajungan sekarang merupakan salah satu di antara tiga spesies laut yang keberadaan dan ketersediaannya turun drastis (dua spesies lainnya adalah kepiting dan lobster). Senin, 19 Januari 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan untuk membatasi penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan. Wah, melihat kelangkaan rajungan, nampaknya batal sudah cita-cita saya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan merupakan upaya pemerintah dalam memelihara sustainability sumber daya kelautan dan perikanan melalui pengaturan “time & spatial closure”, yaitu memberikan kesempatan bagi spesies target untuk pulih dan restocking ekosistem ketiga spesies tersebut. Sejak diundangkannya Permen KP ini, setiap orang dilarang melakukan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan yang berukuran kurang dari ketentuan dan/atau yang bertelur. Berdasarkan penelitian, spesies pada ukuran yang boleh ditangkap harus sudah dewasa dan pernah minimum sekali bertelur atau memijah. Dengan kata lain, pengaturan ini penting dilakukan dalam rangka mendorong keberlanjutan usaha penangkapan ketiga spesies itu. Bila penangkapan tidak dikendalikan dikhawatirkan akan terjadi penurunan populasi dan dalam jangka panjang akan berdampak negatif bagi mata pencaharian nelayan.

Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang Boleh Ditangkap

  • Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas > 8 cm (di atas delapan sentimeter)
  • Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas > 15 cm (di atas lima belas sentimeter)
  • Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas > 10 cm (di atas sepuluh sentimeter)

Apa kepanjangan spp. di belakang nama genus di atas?

spp. adalah bentuk jamak (plural) dari sp. yang merupakan singkatan dari species. Adanya singkatan "spp." di belakang nama genus menunjukkan ada beberapa jenis yang termasuk dalam satu genus tetapi nama spesiesnya belum diketahui secara lengkap atau analisisnya belum lengkap.

Cara Pengukuran Lobster, Kepiting, dan Rajungan 

Cara mengukur lobster, kepiting dan rajungan
Cara mengukur lobster, kepiting dan rajungan

Bagaimana jika lobster, kepiting, dan rajungan yang ditangkap tidak sesuai dengan ketentuan di atas?

Jika masih dalam keadaan hidup, lobster, kepiting, dan rajungan yang tidak sesuai ketentuan wajib dilepaskan. Jika tertangkap dalam keadaan mati, lobster, kepiting, dan rajungan yang tidak sesuai ketentuan dicatat dalam hasil tangkapan ikan yang dilarang ditangkap dengan keterangan "bertelur, dan tertangkap dalam keadaan mati", kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2015. Anda dapat mengunduh peraturannya DI SINI.

Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into