Home » , » Cara Menghitung Suara Menjadi Kursi DPRD

Cara Menghitung Suara Menjadi Kursi DPRD

Diceritakan oleh Unknown pada Monday, April 28, 2014 | 12:38 PM

Gelaran pesta demokrasi Indonesia kembali dilaksanakan. Pemilihan legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPRD Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI telah dilaksanakan pada 9 April 2014 sedangkan pemilihan presiden direncanakan tanggal 9 Juli 2014. Khusus pileg, suara demi suara sudah mulai dihitung dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai ke kota oleh penyelenggara pemilu.

Lalu, bagimanakah cara menghitung suara menjadi kursi DPRD? Tulisan ini secara sederhana akan menjelaskannya. Data perolehan suara, nama partai politik, nama calon legislatif dan nama daerah pemilihan yang tersaji dalam tulisan ini adalah fiktif belaka, semata-mata hanya untuk memudahkan pemahaman dan perhitungan, tanpa ada kepentingan apapun.

Menghitung suara
Suasana penghitungan suara pemilu legislatif di TPS 10 Desa Pendem, Kec. Junrejo
Kota Batu, Jawa Timur pada 9 April 2014 (Foto: Gatot Malady)

Studi Kasus

Jumlah kursi DPRD yang diperebutkan di Kota Mahabarata periode tahun 2014-2019 adalah 40 kursi. Berdasarkan besaran jumlah penduduk di setiap kecamatan, Kota Mahabarata dibagi menjadi 4 Daerah pemilihan (Dapil) meliputi:

Dapil 1 Kecamatan Amarta 8 kursi DPRD
Dapil 2 Kecamatan Astina 12 kursi DPRD
Dapil 3 Kecamatan Alengka 11 kursi DPRD
Dapil 4 Kecamatan Ayodya 9 kursi DPRD
Total Jumlah Kursi DPRD 40 Kursi DPRD
Data 1: Jumlah Kursi tiap Dapil

Dari keempat Dapil tersebut, kita akan mengambil salah satu contoh Dapil untuk dibedah dalam tulisan ini. Dapil yang kita pilih adalah Dapil 1 Amarta yang memiliki 8 kursi DPRD dengan data sebagai berikut:

Daftar Pemilih Tetap 50.653
Tidak Memilih 1.872
Suara Tidak Sah 649
Suara Sah 48.132
Data 2: DPT dan Suara Sah

Dari 48.132 suara sah tersebut, terdistribusi ke dalam suara partai politik berikut ini:

No. Nama Partai Politik Jumlah Suara Persentase
1 Partai Nanas 3.225 6.70 %
2 Partai Kedondong 4.476 9.30 %
3 Partai Kelengkeng 3.321 6.90 %
4 Partai Durian 9.241 19.20 %
5 Partai Gandum 6.931 14.40 %
6 Partai Jagung 5.391 11.20 %
7 Partai Duku 4.813 10.00 %
8 Partai Apokat 3.514 7.30 %
9 Partai Pepaya 3.080 6.40 %
10 Partai Apel 2.551 5.30 %
14 Partai Bawang 866 1.80 %
15 Partai Manggis 722 1.50 %

Jumlah Total 48.312 100 %
 Data 3: Jumlah Perolehan Suara Partai Politik

 Langkah-langkah Menentukan Jumlah Kursi

Selanjutnya, langkah-langkah untuk menghitung jatah kursi adalah sebagai berikut:
  1. Menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)

    BPP adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik.

    BPP = Jumlah Suara Sah / Jumlah Kursi

    BPP = 48.132 / 8
            = 6.016

    Artinya, seorang caleg membutuhkan 6.016 suara untuk menjadi anggota DPRD.

    • Sebagai catatan, rumus BPP untuk menghitung kursi DPR RI berbeda, karena ada aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5% yang berlaku untuk pemilihan DPR RI (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi). Sehingga rumus BPP untuk DPR RI adalah hasil bagi jumlah suara sah seluruh Partai Politik yang lolos ambang batas parlemen dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan.
  2. Menentukan Kursi Tahap I

    Yakni dengan menghitung jumlah suara partai politik yang mempunyai suara sama atau lebih dari BPP yang ditentukan sebesar 6.016 suara.

    No. Nama Partai Politik Jumlah Suara Kursi 1 Sisa Suara*
    1 Partai Nanas 3.225 0 3.225
    2 Partai Kedondong 4.476 0 4.476
    3 Partai Kelengkeng 3.321 0 3.321
    4 Partai Durian 9.241 1 3.325
    5 Partai Gandum 6.931 1 915
    6 Partai Jagung 5.391 0 5.391
    7 Partai Duku 4.813 0 4.813
    8 Partai Apokat 3.514 0 3.514
    9 Partai Pepaya 3.080 0 3.080
    10 Partai Apel 2.551 0 2.551
    14 Partai Bawang 866 0 866
    15 Partai Manggis 722 0 722

    Jumlah Total 48.312 2
    *) Sisa Suara = Jumlah Suara dikurangi dengan BPP

    Dari pembagian Kursi tahap I, hanya ada 2 partai yang mendapatkan kursi karena mempunyai suara di atas BPP atau sama dengan BPP. Partai Durian mendapat 1 kursi dengan sisa suara sebanyak 3.325 dan Partai Gandum mendapat 1 Kursi dengan sisa suara 915.
  3. Menentukan Kursi Tahap 2

    Ketika jatah 8 kursi belum terserap habis, maka langkah selanjutnya adalah membagi 6 sisa kursi ke partai politik sesuai dengan sisa suara terbesar. 
    No. Nama Partai Politik Jumlah Suara Kursi 1 Sisa Suara Kursi 2
    1 Partai Nanas 3.225 0 3.225 0
    2 Partai Kedondong 4.476 0 4.476 1
    3 Partai Kelengkeng 3.321 0 3.321 1
    4 Partai Durian 9.241 1 3.325 1
    5 Partai Gandum 6.931 1 915 0
    6 Partai Jagung 5.391 0 5.391 1
    7 Partai Duku 4.813 0 4.813 1
    8 Partai Apokat 3.514 0 3.514 1
    9 Partai Pepaya 3.080 0 3.080 0
    10 Partai Apel 2.551 0 2.551 0
    14 Partai Bawang 866 0 866 0
    15 Partai Manggis 722 0 722 0

    Jumlah Total 48.312 2
    6

Jatah Kursi Anggota DPRD Kota Mahabarata

Jadi, berdasarkan langkah-langkah perhitungan di atas, jatah kursi anggota DPRD Kota Mahabarata adalah sebagai berikut:

No Nama Partai Politik Jumlah Kursi
1 Partai Nanas 0
2 Partai Kedondong 1
3 Partai Kelengkeng 1
4 Partai Durian 2
5 Partai Gandum 1
6 Partai Jagung 1
7 Partai Duku 1
8 Partai Apokat 1
9 Partai Pepaya 0
10 Partai Apel 0
14 Partai Bawang 0
15 Partai Manggis 0

Jumlah Total 8

Itulah cara menghitung suara menjadi kursi DPRD dalam pemilihan legislatif. Untuk mengetahui siapa saja calon legislatif yang berhak menjadi anggota DPRD kota Mahabarata berdasarkan jatah kursi yang dimiliki setiap partai politik tersebut, silahkan lebih lanjut membaca tulisan saya di bawah ini:

Sumber Bacaan 

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into