Gelaran pesta demokrasi Indonesia kembali dilaksanakan. Pemilihan legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPRD Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI telah dilaksanakan pada 9 April 2014 sedangkan pemilihan presiden direncanakan tanggal 9 Juli 2014. Khusus pileg, suara demi suara sudah mulai dihitung dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan sampai ke kota oleh penyelenggara pemilu.
Lalu, bagimanakah cara menghitung suara menjadi kursi DPRD? Tulisan ini secara sederhana akan menjelaskannya. Data perolehan suara, nama partai politik, nama calon legislatif dan nama daerah pemilihan yang tersaji dalam tulisan ini adalah fiktif belaka, semata-mata hanya untuk memudahkan pemahaman dan perhitungan, tanpa ada kepentingan apapun.
Suasana penghitungan suara pemilu legislatif di TPS 10 Desa Pendem, Kec. Junrejo Kota Batu, Jawa Timur pada 9 April 2014 (Foto: Gatot Malady) |
Studi Kasus
Jumlah kursi DPRD yang diperebutkan di Kota Mahabarata periode tahun 2014-2019 adalah 40 kursi. Berdasarkan besaran jumlah penduduk di setiap kecamatan, Kota Mahabarata dibagi menjadi 4 Daerah pemilihan (Dapil) meliputi:
Dapil 1 Kecamatan Amarta | 8 kursi DPRD |
Dapil 2 Kecamatan Astina | 12 kursi DPRD |
Dapil 3 Kecamatan Alengka | 11 kursi DPRD |
Dapil 4 Kecamatan Ayodya | 9 kursi DPRD |
Total Jumlah Kursi DPRD | 40 Kursi DPRD |
Data 1: Jumlah Kursi tiap Dapil
Dari keempat Dapil tersebut, kita akan mengambil salah satu contoh Dapil untuk dibedah dalam tulisan ini. Dapil yang kita pilih adalah Dapil 1 Amarta yang memiliki 8 kursi DPRD dengan data sebagai berikut:
Daftar Pemilih Tetap | 50.653 |
Tidak Memilih | 1.872 |
Suara Tidak Sah | 649 |
Suara Sah | 48.132 |
Data 2: DPT dan Suara Sah
Dari 48.132 suara sah tersebut, terdistribusi ke dalam suara partai politik berikut ini:
No. | Nama Partai Politik | Jumlah Suara | Persentase |
1 | Partai Nanas | 3.225 | 6.70 % |
2 | Partai Kedondong | 4.476 | 9.30 % |
3 | Partai Kelengkeng | 3.321 | 6.90 % |
4 | Partai Durian | 9.241 | 19.20 % |
5 | Partai Gandum | 6.931 | 14.40 % |
6 | Partai Jagung | 5.391 | 11.20 % |
7 | Partai Duku | 4.813 | 10.00 % |
8 | Partai Apokat | 3.514 | 7.30 % |
9 | Partai Pepaya | 3.080 | 6.40 % |
10 | Partai Apel | 2.551 | 5.30 % |
14 | Partai Bawang | 866 | 1.80 % |
15 | Partai Manggis | 722 | 1.50 % |
Jumlah Total | 48.312 | 100 % |
Data 3: Jumlah Perolehan Suara Partai Politik
Langkah-langkah Menentukan Jumlah Kursi
Selanjutnya, langkah-langkah untuk menghitung jatah kursi adalah sebagai berikut:
Menentukan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
BPP adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik.
BPP = Jumlah Suara Sah / Jumlah Kursi
BPP = 48.132 / 8
= 6.016
Artinya, seorang caleg membutuhkan 6.016 suara untuk menjadi anggota DPRD.- Sebagai catatan, rumus BPP untuk menghitung kursi DPR RI berbeda, karena ada aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3,5% yang berlaku untuk pemilihan DPR RI (berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi). Sehingga rumus BPP untuk DPR RI adalah hasil bagi jumlah suara sah seluruh Partai Politik yang lolos ambang batas parlemen dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan.
Menentukan Kursi Tahap I
Yakni dengan menghitung jumlah suara partai politik yang mempunyai suara sama atau lebih dari BPP yang ditentukan sebesar 6.016 suara.
No. Nama Partai Politik Jumlah Suara Kursi 1 Sisa Suara* 1 Partai Nanas 3.225 0 3.225 2 Partai Kedondong 4.476 0 4.476 3 Partai Kelengkeng 3.321 0 3.321 4 Partai Durian 9.241 1 3.325 5 Partai Gandum 6.931 1 915 6 Partai Jagung 5.391 0 5.391 7 Partai Duku 4.813 0 4.813 8 Partai Apokat 3.514 0 3.514 9 Partai Pepaya 3.080 0 3.080 10 Partai Apel 2.551 0 2.551 14 Partai Bawang 866 0 866 15 Partai Manggis 722 0 722 Jumlah Total 48.312 2 Dari pembagian Kursi tahap I, hanya ada 2 partai yang mendapatkan kursi karena mempunyai suara di atas BPP atau sama dengan BPP. Partai Durian mendapat 1 kursi dengan sisa suara sebanyak 3.325 dan Partai Gandum mendapat 1 Kursi dengan sisa suara 915.Menentukan Kursi Tahap 2
Ketika jatah 8 kursi belum terserap habis, maka langkah selanjutnya adalah membagi 6 sisa kursi ke partai politik sesuai dengan sisa suara terbesar.No. Nama Partai Politik Jumlah Suara Kursi 1 Sisa Suara Kursi 2 1 Partai Nanas 3.225 0 3.225 0 2 Partai Kedondong 4.476 0 4.476 1 3 Partai Kelengkeng 3.321 0 3.321 1 4 Partai Durian 9.241 1 3.325 1 5 Partai Gandum 6.931 1 915 0 6 Partai Jagung 5.391 0 5.391 1 7 Partai Duku 4.813 0 4.813 1 8 Partai Apokat 3.514 0 3.514 1 9 Partai Pepaya 3.080 0 3.080 0 10 Partai Apel 2.551 0 2.551 0 14 Partai Bawang 866 0 866 0 15 Partai Manggis 722 0 722 0 Jumlah Total 48.312 2 6
Jatah Kursi Anggota DPRD Kota Mahabarata
Jadi, berdasarkan langkah-langkah perhitungan di atas, jatah kursi anggota DPRD Kota Mahabarata adalah sebagai berikut:
No | Nama Partai Politik | Jumlah Kursi |
1 | Partai Nanas | 0 |
2 | Partai Kedondong | 1 |
3 | Partai Kelengkeng | 1 |
4 | Partai Durian | 2 |
5 | Partai Gandum | 1 |
6 | Partai Jagung | 1 |
7 | Partai Duku | 1 |
8 | Partai Apokat | 1 |
9 | Partai Pepaya | 0 |
10 | Partai Apel | 0 |
14 | Partai Bawang | 0 |
15 | Partai Manggis | 0 |
Jumlah Total | 8 |
Itulah cara menghitung suara menjadi kursi DPRD dalam pemilihan legislatif. Untuk mengetahui siapa saja calon legislatif yang berhak menjadi anggota DPRD kota Mahabarata berdasarkan jatah kursi yang dimiliki setiap partai politik tersebut, silahkan lebih lanjut membaca tulisan saya di bawah ini:
Sumber Bacaan
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.