Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, serta pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat dengan memperhatikan kewenangan urusan pemerintahan dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, pada Tahun Anggaran 2014 ini Pemerintah (Pusat) melakukan dekonsentrasi dengan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang pendidikan ke gubernur. Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur itu meliputi:
1. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
- penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
- penyediaan layanan pendidikan anak usia dini nonformal;
- penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal;
- penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
2. Program Pendidikan Dasar
- peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB);
- penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP);
- penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolahdasar (SD);
- dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan
- penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar.
3. Program Pendidikan Menengah
- penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah atas (SMA);
- penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan
- penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
Pelimpahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014 yang berlaku mulai 1 Januari.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi. Menurut pasal 2 ayat (4), pendidikan termasuk salah satu urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Sesuai dengan pasal 2 ayat (3), yang dimaksud dengan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan adalah urusan pemerintahan di luar enam bidang yang menjadi kewenangan Pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional, serta agama).
Selanjutnya pada bab VI pasal 16 ayat (2) disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan tersebut, Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi.
Demikian sekelumit info +Tukar Cerita kali ini. Apabila pembaca ingin tahu atau penasaran berapa besar alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur, langsung saja unduh: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2013.
Demikian sekelumit info +Tukar Cerita kali ini. Apabila pembaca ingin tahu atau penasaran berapa besar alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur, langsung saja unduh: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2013.