Sama dengan tahun lalu, mekanisme pelatihan berjenjang Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 kembali diterapkan pada tahun 2014 ini. Yang berbeda adalah tahun ini tidak ada jenjang Guru Inti lagi, menjadi seperti di bawah ini:
Mengingat besarnya sasaran yang akan diampu, otomatis kebutuhan narasumber juga akan bertambah. Untuk tahun 2014 ini, yang dilibatkan sebagai calon narasumber oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) adalah:
- Pembekalan Narasumber
- Pelatihan Instruktur Nasional
- Pelatihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sasaran (berjumlah total 1.381.933 orang)
PPPPTK PKn dan IPS tengah mengadakan Rakor Persiapan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 |
- Penulis buku Kurikulum 2013
- Penelaan buku Kurikulum 2013
- Dosen perguruan tinggi/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)
- Widyaiswara PPPPTK
- Widyaiswara LPMP
- Widyaiswara LPPKS
- Guru/Kepala/Pengawas Sekolah
- Instruktur Nasional Kurikulum 2013 pada tahun 2013
- Staf dan pejabat struktural pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
- Staf dan pejabat struktural pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan Umum
- Kualifikasi Pendidikan minimal S-1 sesuai bidang yang relevan
- Memahami Kurikulum 2013 melalui pengalaman:
- sebagai penulis buku Kurikulum 2013 dan/atau
- sebagai penelaan buku dan/atau
- sebagai penulis buku dan/atau
- sebagai penulis materi pelatihan dan/atau
- sebagai penatar/pelatih dan/atau
- mengikuti pelatihan Kurikulum 2013 dan dinyatakan lulus dengan nilai BAIK dan BAIK SEKALI
- Memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dengan pendekatan andragogi yang dibuktikan dengan pengalaman melakukan pelatihan-pelatihan guru
- Memiliki kompetensi pedagogik dibuktikan dengan pengalaman mengajar
- Memiliki komitmen waktu selama minimal lima hari pelatihan dan minimal menjadi pelatih untuk tiga angkatan dengan waktu per angkatan lima hari dan bersedia ditugaskan di mana saja (mengisi surat pernyataan)
- Direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja
Persyaratan Khusus bagi:
- Widyaiswara:
menjadi pelatih/penatar/instruktur minimal dua tahun - Dosen:
diutamakan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) sertifikasi guru pada bidang studi yang relevan (asesor PLPG) - Guru, Kepala, dan Pengawas Sekolah:
- Menjadi pelatih/penatar/instruktur minimal dua tahun pada program USAID, AUSAID, Bank Dunia (World Bank), JICA, dan program lainnya yang relevan
- Bersertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang studinya
- Struktural:
mempunyai pengalaman sebagai pelatih/penatar/instruktur di bidang pendidikan
Usulan calon Narasumber Pelatihan Kurikulum 2013 untuk tahun 2014 ini akan dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, yaitu:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
- Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
- LPTK seluruh Indonesia
- Pusat Kurikulum dan Perbukuan
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK)
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
- Instansi lain yang relevan