Apakah teman Kemendikbud ada yang sudah menikmati tunjangan kinerja yang baru saja disahkan? Nampaknya belum. Tetapi seperti kata pepatah ada gula ada semut, belum lagi tunjangan kinerja cair, berita dan diskusi mengenai hal ini sudah demikian heboh karena peraturannya memang sudah keluar. Di tengah kehebohan menyongsong remunerasi ini, saya lihat ada dua kesalahpahaman yang muncul terhadap aturan baru ini.
Kekeliruan #1: Menabung Jam Kerja
Sehubungan
dengan ketentuan jam kerja dan toleransi waktu kedatangan di Permendikbud Nomor 107 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, ada pegawai yang sengaja pulang belakangan dengan
maksud menabung jam kerja. Maksudnya, apabila sewaktu-waktu terlambat,
pegawai yang bersangkutan bisa mengganti waktu keterlambatannya dengan
simpanan atau cadangan waktu kerja yang telah ditempuh sebelumnya itu.
Apakah yang demikian bisa dibenarkan?
Toleransi waktu kedatangan dan pengurangan tunjangan kinerja |
Jawabannya terdapat pada pasal 6 ayat (3):
Pegawai diberikan toleransi waktu kedatangan dengan penggantian jam kerja pada hari yang sama.
Kata
kuncinya adalah "pada hari yang sama", bukan menyimpan waktu kerja
untuk lain hari. Jadi, menyimpan waktu kerja untuk lain hari seharusnya
tidak diakui. :)
Kekeliruan #1: Mengembalikan Honor yang Telah Diterima Selama 2013
Satu kekeliruan lagi muncul dari pertanyaan berikut: Jika tunjangan tahun 2013
diterimakan sekarang, apakah honor-honor termasuk honor panitia diklat yang telah diterima sebelumnya
harus dikembalikan?
Pertanyaan ini wajar terlontar karena pada diskusi-dikusi sebelumnya tersiar info bahwa jika tunjangan kinerja sudah diberlakukan, maka PNS tidak lagi menerima honor dan semacamnya saat menjalankan tugas tertentu karena diasumsikan semua itu sudah termasuk dalam tugas seorang PNS. Berhubung tunjangan kinerja tahun 2013 diterimakan setelah tahun anggaran selesai, sedangkan sejak awal tahun PNS Kemendikbud masih menerima honor, maka muncul asumsi keliru bahwa honor-honor yang telah diterima selama setahun harus dikembalikan setelah menerima tunjangan kinerja tahun 2013. Benarkah demikian?
Pertanyaan di atas terjawab dengan pasal Ketentuan Peralihan Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 Kementerian/Lembaga:
Tunjangan pada Kementerian Negara/Lembaga yang selama ini telah diterima diperhitungkan sebagai faktor pengurang pembayaran Tunjangan Kinerja sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja ini.
Ayat (1) ini menyebutkan pengurangan tersebut adalah SEJAK DIBERLAKUKAN pemberian Tunjangan Kinerja. Pemberlakuan Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013 adalah sejak 27 Desember 2013. Jadi yang dikembalikan adalah sejak 27 Desember dan selanjutnya. Adapun honor yang diterima sebelum tanggal diberlakukan itu tidak dikembalikan, to? Lalu apa yang wajib dikembalikan? Simak lanjutannya pada ayat (2):
Tunjangan yang selama ini diterima tersebut adalah:
- Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja pada Kementerian Kehutanan;
- Tunjangan Kompensasi Kerja pada Kementerian Pekerjaan Umum;
- Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negani pada Kementerian Perdagangan.
Jadi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak termasuk di sana. Untuk Kemendikbud sendiri, sanksi pengurangan tunjangan kinerja
dijatuhkan akibat pelanggaran jam kerja yang ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 107 tahun 2013.
Demikian +Tukar Cerita kali ini. Jika ada pemahaman saya yang salah pada tulisan di atas, mohon dikoreksi. Jika bermanfaat, silakan bertukar cerita via tombol share FB di bawah. Terima kasih.