Home » » Apakah Pegawai Negeri Termasuk Penyelenggara Negara?

Apakah Pegawai Negeri Termasuk Penyelenggara Negara?

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Friday, January 10, 2014 | 1:51 AM

Beberapa hari lalu berlangsung Mata Najwa on Stage di UNS yang menghadirkan tokoh-tokoh inspiratif yaitu: Jusuf Kalla, Jokowi, Anis Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Abraham Samad. Dari situ muncul istilah penyelenggara negara dan warga negara biasa. Penyelenggara merujuk pada Pak Jokowi dan Pak Ganjar Pranowo, sedangkan Anis Baswedan dan Jusuf Kala menyebut diri sebagai warga negara biasa. Maka kemudian ketika teman-teman sekantor mendiskusikan tentang acara tersebut, muncul pertanyaan: "apakah PNS termasuk penyelenggara negara?"



Mata Najwa On Stage UNS
Mata Najwa On Stage UNS
Menurut salah seorang teman, PNS termasuk penyelenggara negara. Karena menteri pun juga penyelenggara negara, sedangkan menteri mempunyai pembantu-pembantu di bawah yang termasuk PNS, maka dapat disimpulkan bahwa PNS termasuk penyelenggara negara.

Saya penasaran untuk mencari informasi tentang itu, maka saya coba bertanya pada Mbah Google. Akhirnya, saya temukan informasi tentang ini sebagian besar dari HukumOnline.com.

Penyelenggara Negara

Kita dapat menemukan pengertian penyelenggara Negara dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menyatakan sebagai berikut:

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, di dalam Pasal 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 dan Penjelasannya dijabarkan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu:
  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim (meliputi Hakim di semua tingkatan Peradilan);
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (yang dimaksud dengan “Pejabat negara yang lain” dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan  Berkuasa  Penuh,  Wakil  Gubernur,  dan Bupati/Walikotamadya); dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (yaitu pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:
    •  Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha MilikDaerah;
    • Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
    • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    • Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia;
    • Jaksa;
    • Penyidik;
    • Panitera Pengadilan; dan
    • Pemimpin dan bendaharawan proyek.

Pejabat Negara

Point 6 di atas dijabarkan pada pasal 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian:

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang (Pasal 1 angka 4).

Selanjutnya, siapa saja yang termasuk pejabat negara dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1) UU 43/1999 beserta Penjelasannya, yaitu:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  7. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
  8. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  9. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  10. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; dan
  11. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Pegawai Negeri

Pengertian pegawai negeri dan pejabat negara diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian:
  • Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1)
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UU 43/1999 dijelaskan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
a.    Pegawai Negeri Sipil;
b.    Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, PNS merupakan bagian dari pegawai negeri.

Kesimpulan

Sampai di sini, ketentuan-ketentuan di atas tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa PNS merupakan penyelenggara negara sehingga masih membingungkan apakah pegawai negeri termasuk penyelenggara negara. Nampaknya kebingungan ini juga dialami oleh teman kita DI SINI. Oleh karena itu, saya mencoba memahami makna implisit yang terkandung dalam beberapa peraturan sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (2) UU 43/1999: Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. saya pahami bahwa ada pegawai negeri yang bukan pejabat negara.

Pasal 5, 11, 12, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan "pegawai negeri atau penyelenggara negara" saya pahami bahwa keduanya dibedakan. Hal ini terkait dengan pemberitaan media setiap lebaran mengenai seruan KPK bahwa setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima parcel yang merupakan gratifikasi.



Berdasarkan pemahaman di atas, saya sementara mengambil kesimpulan bahwa tidak semua pegawa negeri merupakan penyelenggara negara. Mungkin sekali pemahaman saya ini keliru. Oleh karenanya, jika pembaca blog +Tukar Cerita yang paham mengenai masalah ini mendapati kesalahan, silakan mengoreksi via komentar di bawah.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into