Untuk tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013. Kemendikbud dengan dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan melaksanakan implementasi kurikulum 2013 pada:
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
- Kelas I
- Kelas II
- Kelas IV
- Kelas V
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
- Kelas VII
- Kelas VIII
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMA/MA/SMK/MAK)
- Kelas X
- Kelas XI
- Pelatihan bagi Instruktur Nasional dan sebagian Guru sasaran
- Pelatihan Pendampingan guru, kepala sekolah, dan pengawas
- Penyiapan materi dan bimbingan teknis pendampingan dan Monev.
- Penyediaan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru
Program Pelatihan/Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013
Untuk memantapkan pemahaman terhadap implementasi Kurikulum 2013, Kemendikbud melakukan Program pelatihan atau pendampingan pada semua sekolah, dengan sasaran pengawas, kepala sekolah, tim pengembang kurikulum, dan guru inti. Selain itu,
Kemendikbud juga memberikan pelatihan instruktur nasional dan sebagian guru sasaran,
serta penyiapan materi dan bimbingan teknis pendampingan dan monitoring
dan evaluasi. Sementara itu, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran pelatihan guru sasaran kelas sebagaimana rincian di atas. Berikutnya, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota bersama-sama menyiapkan dukungan anggaran
untuk pelaksanaan pendampingan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
Kurikulum 2013 di tingkat sekolah.
Untuk satuan pendidikan madrasah, pelatihan/pendampingan akan dikoordinasikan oleh Kementerian Agama.
Kesepakatan Implementasi Kurikulum 2013 antara Kemendikbud dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (3/12/2013). (Foto: Kemendikbud) |
Penyediaan Buku Teks Pelajaran
Penyediaan buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru MI, MTs, MA, dan MAK untuk Tahun Pelajaran 2014/2015 dikoordinasikan oleh Kemenag, sementara penyediaan buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru SD, SMP, SMA, dan SMK untuk Tahun Pelajaran 2014/2015 dilakukan oleh Kemendikbud per semester dengan rincian sebagai berikut:
a. Semester I
- Penyediaan buku teks pelajaran SD dan SMP dialokasikan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sisanya dari alokasi DIPA Kemendikbud Tahun Anggaran 2014.
- Penyediaan buku teks pelajaran SMA dan SMK dialokasikan melalui BOS.
b. Semester II
Penyediaan buku teks pelajaran semester II dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2014 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Bagi kabupaten/kota yang tidak menerima DAK, pengadaan buku semester II dapat melalui APBD, dalam hal ini BOS Daerah atau komponen lain yang sesuai.
Dengan demikian, penyediaan buku teks pelajaran ini tidak dibebankan pada siswa. Bagaimana Bapak Ibu pengawas, kepala sekolah, guru di daerah masing-masing? Sudah siapkah menyongsong implementasi Kurikulum 2013 ini dengan optimis? Atau, masiih bingung bahkan pesimis? Sila Bapak/Ibu berikan komentar di bawah. :)