Sebenarnya pertanyaan apakah guru, widyaiswara, dan dosen mendapatkan tunjangan kinerja dalam program remunerasi sudah lama diajukan dan cukup membuat penasaran kalau tidak bisa dibilang resah para pejabat fungsional tersebut. Bagaimanapun juga, ini menyangkut kesejahteraan para pendidik bangsa ini. Akhirnya, pertanyaan tersebut baru bisa terjawab setelah keluar Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.
Apakah Guru dan Dosen mendapatkan Remunerasi?
Dalam pasal 3, ayat (1) huruf f menyatakan:
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional Guru dan Dosen.
Menurut ayat (2), ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di lingkungan Kemendikbud yang tidak diberi Tunjangan Kinerja akan diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Apakah Widyaiswara mendapatkan Remunerasi?
Keterangan mengenai hal itu tertulis dalam pasal 8
ayat (1):
Bagi pegawai di lingkungan Kemendikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi selain Guru dan Dosen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (jika tunjangan kinerjanya lebih besar daripada tunjangan profesinya).
ayat (2)
Apabila tunjangan profesi widyaiswara lebih besar daripada tunjangan kinerjanya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya.
Update 3 Januari 2013
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam:
Apakah guru, widyaiswara, dan dosen dapat tunjangan kinerja? |
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam:
- Permendikbud nomor 107 tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemendibud, yang telah diundangkan dan berlaku pada 17 Desember 2013. Pasal 5 huruf (e) Permendikbud nomor 107 tahun 2013 menyatakan: Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian yang diangkat sebagai pejabat fungsional tertentu yang memperoleh tunjangan profesi.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada 27 Kementerian/Lembaga pasal 4 huruf (f) menyatakan: Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013pasal 7 ayat (2): Bagi pegawai di lingkungan Kemendikbud yang diangkat sebagai sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi selain guru dan dosen maka tunjangan kineja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-53/PB/2013 pasal 7 ayat (3) Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Berikut ini daftar Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemendikbud per kelas jabatan:
Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja |
17 | Rp 19.360.000 |
16 | Rp 14.131.000 |
15 | Rp 10.315.000 |
14 | Rp 7.529.000 |
13 | Rp 6.023.000 |
12 | Rp 4.819.000 |
11 | Rp 3.855.000 |
10 | Rp 3.352.000 |
9 | Rp 2.915.000 |
8 | Rp 2.535.000 |
7 | Rp 2.304.000 |
6 | Rp 2.095.000 |
5 | Rp 1.904.000 |
4 | Rp 1.814.000 |
3 | Rp 1.727.000 |
2 | Rp 1.645.000 |
1 | Rp 1.563.000 |