Home » » Tahapan Pelaksanaan Pendataan NUPTK 2013

Tahapan Pelaksanaan Pendataan NUPTK 2013

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Monday, July 15, 2013 | 2:57 PM

Bagi Guru yang sudah ber NUPTK

Alur Verifikasi dan Validasi level 1

PTK melaksanakan perbaikan dan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini dengan melengkapi formulir yang telah diunduh sebelumnya. 

a. PTK sudah terdata di sekolah Induk mengunduh formulir A01
  1. PTK melengkapi isian.
  2. Formulir A01 yang telah diisi lengkap ditandatangani oleh Kepala Sekolah Induk dan dibubuhi stempel resmi sekolah. 
  3. PTK melengkapi formulir tersebut dengan lampiran dokumen pendukung dan menyerahkan kepada admin sekolah.
  4. Admin sekolah melaksanakan entri data sesuai dengan petunjuk di formulir verval. 
  5. Dari admin sekolah, PTK akan memperoleh Surat Tanda Bukti Verval level 1 yang berisi kode aktivasi akun PTK sebagai bukti bahwa data sudah dientri oleh admin sekolah dan status NUPTK menjadi “Sementara Aktif”
b. PTK belum terdata di sekolah induk mengunduh A02 jika berstatus pindahan/mutasi, yang NPSN sekolahnya belum terverifikasi mengunduh A03
  1. PTK melengkapi isian.
  2. Formulir ditandatangani Kepala Sekolah induk dan dibubuhi stempel sekolah
  3. PTK menyerahkan formulir tersebut ke admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulirA01. 
  4. PTK melakukan prosedur seperti formulir A01 di atas.
Alur Verifikasi dan Validasi level 2 

Alur ini dimaksudkan untuk menyatakan status keaktifan PTK menjadi PERMANEN AKTIF. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data rinci dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS
  2. PTK menyerahkan bukti cetak telah melakukan verval level 2 dilampiri fotokopi dokumen pendukung tersebut ke Admin Sekolah 
  3. Dari Admin sekolah PTK mendapatkan cetaksurat tanda bukti pemeriksaan berkas verval level 2 danpakta integritas.
  4. Pakta integritas PTK ditandatangani oleh PTK dan kepala sekolah 
  5. Pakta Integritas Kepala sekolah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
  6. Kepala sekolah akan menyerahkan seluruh Pakta integritas ini kepada admin kabupaten/kota untuk mendapatkan surat tanda bukti NUPTK permanen aktif.
c. PTK yang belum ber NUPTKRegistrasi PTK diwajibkan untuk semua PTK yang belum ber-NUPTK, baik yang telah memenuhi syarat ataupun belum memenuhi syarat. PTK tidak dapat mengajukan NUPTK jika belum melewati tahapan proses registrasi ini.

Alur Verifikasi dan Validasi level 2 (Registrasi PTK)
  1. PTK mengunduh formulir yang tersedia di http://padamu.siap.web.id/. 
  2. PTK melakukan pengisian formulir.
  3. PTK menyerahkan formulir untuk ditandatangani oleh Kepala Sekolah dengan melampirkan : 1 pas Foto Berwarna 4×6, 1 Copy Kartu Keluarga, 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Terakhir dan 1 Copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  4. Formulir dan berkas kemudian diserahkan kepada Admin Sekolah 
  5. Admin sekolah melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan surat aktivasi akun PTK.
  6. PTK melakukan aktivasi akun PTK, mengisi data dan riwayat utama diri serta mengisi kuisoner EDS.
  7. PTK menyerahkan bukti cetak Registrasi PTK beserta dokumen dilampiri fotokopi dokumen pendukung perubahan data tersebut ke Admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId.
Pengajuan NUPTK Baru
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  3. PTK Non PNS memenuhi syarat sebagai berikut:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan pegawai tetap (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Pemberian NUPTK baru bagi PTK akan dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan surat penetapan PegId. NUPTK akan diberikan setelah ada perubahan data lanjutan yang membuat PTK memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK (misal status PTK menjadi PNS atau GTY).

Alur pengajuan NUPTK Baru

  1. Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat, dan melampirkan dokumen fisik.
  2. Surat pengajuan NUPTK yang telah ditandatangani oleh  Kepala  Sekolah  beserta  dokumen  fisik diserahkan kepada admin kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan akan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
  4. LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan NUPTK.
Mutasi NUPTK yang diterbitkan melalui sistem PADAMU dapat dilaksanakan pada tahun 2014 dengan persyaratan dan ketentuan yang akan diinformasikan lebih lanjut

Bila admin sekolah tidak bisa melakukan alur aktifitas verifikasi dan validasi, maka admin kecamatan atau admin kabupaten/kota dapat menggantikan peran admin sekolah yang mendelegasikan hak aksesnya ke akun kecamatan atau akun kabupaten/kota dan mengikuti alur yang sama melalui sistem PADAMU.

Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk TahapanVerifikasi dan Validasi

a. Verifikasi Validasi level 1
  1. Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepegawaian, Ijazah SD, dan Ijazah terakhir.
  2. SK Pengangkatan Kepegawaian dimaksud jika CPNS melampirkan SK CPNS, jika, PNS melampirkan SK PNS, jika GTT/ PTT  melampirkan SK kepala sekolah, dan jika GTY melampirkan SK Yayasan
b. Verifikasi dan Validasi level 2
  1. Ijazah (selain SD dan ijazah terakhir), PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Golongan Terakhir, SK Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
  2. PTK NonPNS  melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru) dan SK Inpassing (jika ada)
  3. Sertifkat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
  4. Sertifikat diklat fungsional

Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into