Menjadi staf atau pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib tahu Permendikbud Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemendikbud.
Menurut Permendikbud ini, gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. Penerima sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini adalah Pegawai maupun lembaga di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang menerima uang/barang/jasa sehubungan dengan implementasi penerimaan dan pemberian dalam konteks gratifikasi.
Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi, yang dikecualikan untuk dilaporkan terdiri atas:
- diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
- diperoleh karena prestasi akademis atau non-akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
- diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan;
- diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas fungsi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai;
- diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
- diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
- diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf f dan huruf g terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
- diperoleh dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
- diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, lokakarya, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata;
- diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum; dan
- gratifikasi dalam kedinasan.
Kemdikbud telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disebut UPG sebagai unit pelaksana program pengendalian gratifikasi. Setiap penerimaan sehubungan dengan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik. Pelaporan melalui surat elektronik tersebut dilakukan melalui http://itjen.kemdikbud.go.id via email upg@kemdikbud.go.id.
Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada UPG dalam waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari setelah menerima gratifikasi. Setelah menerima laporan, UPG meneliti gratifikasi yang diterima untuk menentukan gratifikasi yang dianggap suap atau bukan.
Apabila hasil penelitian UPG merupakan gratifikasi yang dianggap suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 3
(tiga) hari setelah diterima.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.