Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 tahap awal dengan menggunakan skema pelatihan berjenjang mulai dari narasumber, instruktur nasional, guru inti, hingga ke PTK sasaran (pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru) sudah hampir usai seiring dimulainya tahun ajaran baru 2013. Namun demikian, sampai saat ini masih ada yang bertanya-tanya apa sebenarnya kriteria yang menjadi pijakan penjenjangan tersebut. Berdasarkan Paparan Mendikbud pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI, inilah kriteria instruktur nasional, guru inti, dan guru sasaran pelatihan implementasi kurikulum 2013.
Kriteria Instruktur Nasional Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013
- Memiliki sertifikat pendidik dan skor UKG yang tinggi
- Berpengalaman sebagai fasilitator nasional
- Untuk Dosen diutamakan memiliki NIA (Nomor Induk Asesor) sertifikasi guru pada bidang studi yang relevan
- Untuk Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik pada bidang studi yang relevan
- Untuk Widya Iswara harus memiliki pengalaman pelatihan penyusunan kurikulum
- Diambil dari sekolah yang telah menerapkan Discovery Learning atau tematik integratif
- Memiliki pengalaman dalam pelatihan guru
- Memiliki kapasitas sebagai motivator, fasilitator, dan inovator
- Kompeten melakukan perubahan perilaku (agent of change)
Kriteria Guru Inti Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013
- Bersertifikat Pendidik
- Guru Berprestasi
- Skor UKG tinggi
- Pelatih Nasional Binaan USAID, JICA, AUSAID
- National Core Team (NCT) Bermutu
- Diambil dari sekolah yang telah menerapkan Discovery Learning atau tematik integratif
- Memiliki pengalaman dalam pelatihan guru
Guru Sasaran
- Guru Kelas I dan IV
- Guru Mapel Kelas VII
- Guru Mapel Kelas X
Jika memenuhi kriteria di atas, pembaca layak mengajukan dan merasa berhak menjadi instruktur atau guru inti pelatihan kurikulum 2013.
Memenuhi kriteria tetapi tidak terpilih, haruskah kecewa? Saya rasa tidak perlu, karena tahap implementasi ini masih akan berlanjut hingga 2015/2016 nanti. Mungkin pada tahap selanjutnya Bapak/Ibu yang kompeten dapat melakukan Pengajuan Sekolah Sasaran Kurikulum 2013 agar terpilih berpartisipasi aktif. Sambil menunggu giliran, kita bisa berbagi info di internet termasuk dari blog saya (promosi, haha).
Lalu bagaimana kondisi di lapangan? Sudah tepatkah pemilihan instruktur nasional dan guru inti yang baru saja melaksanakan tugasnya? Saya sendiri tidak tahu. Mungkin pembaca tahu? Silakan beri komentar di bawah. :)
sebenarnya siapa yang menunjuk seseorang bisa jadi calon Instruktur Nasional (IN)........., mohon pencerahan.
ReplyDeleteDinas Pendidikan berdasarkan kriteria di atas dapat menunjuk calon IN, Pak Teguh.
Delete