Langkah-langkah proses Registrasi PTK
sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru
(Registrasi PTK Level 1)- Buka http://118.98.222.83/
- Unduh dan cetak formulir A05 selajutnya serahkan kepada PTK yang mengajukan NUPTK baru
- PTK yang mengajukan NUPTK baru mengisi formulir dan melengkapi berkas, selanjutnya serhkan ke Admin Sekolah. Kelengkapan berkas antara lain:
- Pas Foto Berwarna berukuran 4 X 6
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Ijazah SD
- Foto Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi
- Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk
- Admin Sekolah menerima berkas dari PTK
- Selanjutnya Admin Sekolah login di Akun Sekolah https://paspor.siap-online.com/cas/login?&service=http://simpadamu.siap.web.id/
- Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan > Pengajuan NUPTK, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A05
- Isikan Data PTK dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A05 yang diserahkan. Kemudian klik LANJUT
- Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN
- Verval telah berhasil dilakukan, CETAK surat tanda bukti Registasi PTK Lv 1 ( surat S02c)
Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A05, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval oleh Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi. Langkah aktivasi-nya adalah sebagai berikut:
- Buka website http://118.98.222.83/ pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
- Isikan PegID dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
- Isikan password dan email Anda, kemudian klik LANJUT
- Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN
- Lakukan login dengan password yang sudah anda isikan sebelumnya untuk melengkapi data pada layanan PADAMU untuk PTK.
- Untuk login berikutnya silakan mengunjungi http://padamu.kemdikbud.go.id
- Klik LOGIN, kemudian pilih tombol LOGIN PTK