Seperti yang telah kita ketahui, jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagai berikut:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya;
d. Guru Utama.
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya;
d. Guru Utama.
CPNS yang telah dianggap memenuhi syarat baik melalui UK dan UKG harus mengikuti diklat dalam jabatan atau in-service education and training untuk menjadi PNS guru. Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. Diklat dalam jabatan yang harus diikuti untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsionalnya disebut diklat fungsional. Diklat fungsional guru inilah yang merupakan salah satu jalur pengembangan diri dari rangkaianPengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau continuous professional development (CPD) guru.
Berikut ini jenjang diklat fungsional guru sejalan dengan apa yang dikehendaki oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN):
a. Diklat Dasar
Diklat tingkat dasar adalah Diklat yang diperuntukkan bagi Calon PNS (CPNS) untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional jenjang pertama atau yang setara.
b. Diklat Tingkat Lanjutan
Diklat tingkat lanjutan adalah Diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional jenjang muda atau yang setara.
c. Diklat Tingkat Menengah
Diklat tingkat menengah adalah Diklat yang diperuntukkan bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional jenjang madya atau yang setara.
d. Diklat Tingkat Tinggi
Diklat tingkat tinggi adalah Diklat bagi PNS untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional jenjang utama atau yang setara.
Implementasi Sistem Diklat Guru di PPPPTK PKn dan IPS
PPPPTK PKn dan IPS |
Calon guru disebut guru pemula,
yaitu guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Sebelum menjadi guru, calon guru wajib mengikuti program orientasi prajabatan Program Induksi Guru Pemula, yaitu kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik
pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan
konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya.
Jika
tidak lulus menjadi pegawai lain selain guru, seperti penata usaha atau
yang lainnya, atau dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan
fungsional guru. Jika lulus, guru pemula bisa menjadi guru dengan jabatan Guru Pertama.
Diklat Reguler
Untuk bisa menjadi Guru Muda, Guru Pertama harus ikut Diklat Dasar. Dari Guru Muda ke Guru Madya, harus mengikuti Diklat Lanjut. Dari Guru Madya ke Guru Utama, harus mengikuti Diklat Pengembangan. Ketiga model diklat ini masuk dalam kategori diklat reguler di PPPPTK PKn dan IPS.
Jika dibandingkan, sistem diklat guru versi LAN dan versi P4TK PKn dan IPS seperti di bawah ini:
Diklat Pengembangan
Diklat ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Diklat Pengembangan lebih sering dilakukan atas dasar permintaan dari dinas pendidikan kota atau kabupaten, atau sekolah.
Contoh diklat pengembangan:
Program ini merupakan kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank). Sehubungan dengan hal itu, dilakukan Diklat National Core Team (NCT) yang merupakan kewenangan pusat, Provincial Core Team (PCT) yang merupakan kewenangan provinsi, dan District Core Team (DCT) yang merupakan kewenangan kota/kabupaten. Telah dilakukan Pilot Project di 16 provinsi, di 75 kota/kab.
Program Pendampingan
Pendampingan dilakukan pada kepala sekolah, pengawas sekolah, guru pemandu, KKG, dan MGMP. Hal ini didasarkan pada kaderisasi sebelumnya. Dilakukan kajian terlebih dahulu ke daerah untuk mengetahui apa sebenarnya yang mereka perlukan di daerah.
Program Kerja Sama
Program ini dilakukan dengan LPMP, Dinas Pendidikan, Yayasan Pendidikan, dan industri berupa diklat dan pendampingan.
Demikian info singkat berdasarkan presentasi Kepala PPPPTK PKn dan IPS dalam menyambut PKL Mahasiswa Pascasarjana Program Studi IPS dari Universitas PGRI Yogyakarta serta peraturan yang berlaku.
Diklat Reguler
Untuk bisa menjadi Guru Muda, Guru Pertama harus ikut Diklat Dasar. Dari Guru Muda ke Guru Madya, harus mengikuti Diklat Lanjut. Dari Guru Madya ke Guru Utama, harus mengikuti Diklat Pengembangan. Ketiga model diklat ini masuk dalam kategori diklat reguler di PPPPTK PKn dan IPS.
Jika dibandingkan, sistem diklat guru versi LAN dan versi P4TK PKn dan IPS seperti di bawah ini:
versi LAN | versi PPPPTK PKn dan IPS | Perolehan Jabatan |
Diklat Dasar | PIGP | Guru Pertama |
Diklat Lanjut | Diklat Dasar | Guru Muda |
Diklat Menengah | Diklat Lanjut | Guru Madya |
Diklat Tinggi | Diklat Pengembangan | Guru Utama |
Diklat Pengembangan
Diklat ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Diklat Pengembangan lebih sering dilakukan atas dasar permintaan dari dinas pendidikan kota atau kabupaten, atau sekolah.
Contoh diklat pengembangan:
- Diklat Reformasi Metodologi
- Diklat Character Building
- Diklat Karakter Bangsa
- Diklat Anti Korupsi
- Diklat Budi Pekerti
- Diklat Bela Negara
Program ini merupakan kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank). Sehubungan dengan hal itu, dilakukan Diklat National Core Team (NCT) yang merupakan kewenangan pusat, Provincial Core Team (PCT) yang merupakan kewenangan provinsi, dan District Core Team (DCT) yang merupakan kewenangan kota/kabupaten. Telah dilakukan Pilot Project di 16 provinsi, di 75 kota/kab.
Program Pendampingan
Pendampingan dilakukan pada kepala sekolah, pengawas sekolah, guru pemandu, KKG, dan MGMP. Hal ini didasarkan pada kaderisasi sebelumnya. Dilakukan kajian terlebih dahulu ke daerah untuk mengetahui apa sebenarnya yang mereka perlukan di daerah.
Program Kerja Sama
Program ini dilakukan dengan LPMP, Dinas Pendidikan, Yayasan Pendidikan, dan industri berupa diklat dan pendampingan.
Demikian info singkat berdasarkan presentasi Kepala PPPPTK PKn dan IPS dalam menyambut PKL Mahasiswa Pascasarjana Program Studi IPS dari Universitas PGRI Yogyakarta serta peraturan yang berlaku.