Kedudukan
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan PKn dan IPS. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP).
Singkatan PPPPTK PKn dan IPS
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial disingkat PPPPTK PKn dan IPS. Jadi, dokumen resminya menggunakan singkatan PPPPTK PKn dan IPS, bukan P4TK PKn dan IPS, dengan dasar penulisan dan pelafalan sebagai berikut:
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial disingkat PPPPTK PKn dan IPS. Jadi, dokumen resminya menggunakan singkatan PPPPTK PKn dan IPS, bukan P4TK PKn dan IPS, dengan dasar penulisan dan pelafalan sebagai berikut:
- penulisan PE-EM-PAT-TE-KA yang benar menurut kaidah penggunaan angka untuk menyebut atau menggantikan huruf yang berulang dalam singkatan adalah P-4-TK yang jumlah ketukan/karakter ketikannya sama dengan PPPPTK. Oleh karena itu, diambil yang lebih mudah pengetikannya, yaitu PPPPTK.
- apabila dilafalkan, PPPPTK (pe-pe-pe-pe-te-ka) memiliki enam suku kata, maka demi mudahnya pelafalan biasanya dibaca PE-EM-PAT-TE-KA yang jumlah suku katanya lebih pendek (5 suku kata). Sesuai dengan pelafalannya, penulisan P4TK dipakai pada Fan Page dan laman resmi PPPPTK PKn dan IPS karena lebih singkat (4 karakter) sehingga mudah diingat.
Tugas
PPPPTK PKn dan IPS mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan PKn dan IPS pada pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi
PPPPTK PKn dan IPS menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan PKn dan IPS;
- pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PKn dan IPS;
- fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan PKn dan IPS;
- evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PKn dan IPS; dan
- pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK PKn dan IPS.
Visi
Visi lembaga adalah menjadi Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial yang profesional.
Misi
Misi
PPPPTK PKn dan IPS mempunyi misi:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM untuk menunjang kualitas kinerja lembaga.
- Melaksanakan manajemen yang berbudaya kualitas, akuntabilitas, dan demokratisasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang tercapainya tujuan pengembangan pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PKn dan IPS.
- Melakukan pengembangan materi dan model-model fasilitasi pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PKn dan IPS.
- Melaksanakan fasilitasi dan evaluasi kegiatan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PKn dan IPS.
- Mengembangkan kemitraan atau kerjasama dengan instansi terkait.
- Melaksanakan kerumahtanggaan lembaga berbasis kualitas public service.
Semboyan
PPPPTK PKn dan IPS mengambil semboyan: “Sat Krida, Eka Dharma dan Sapta Sukses” yang artinya berdasarkan Enam Fungsi, kita meraih Satu Visi melalui Tujuh Misi.
Nilai
Tata nilai yang dikembangkan PPPPTK PKn dan IPS meliputi:
- Akuntabilitas, adalah nilai yang menjamin bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan di PPPPTK PKn dan IPS dapat dipertanggungjawabkan penyelenggaraannya kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
- Transparansi, adalah nilai yang menjamin akses dan kebebasan bagi setiap orang atau pegawai untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan kegiatan di PPPPTK PKn dan IPS, baik informasi tentang kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, maupun hasil-hasil kegiatan.
- Demokrasi, adalah nilai yang menjamin bahwa setiap setiap orang/pegawai di lingkungan PPPPTK PKn dan IPS memiliki hak untuk terlibat dan memberikan masukan/penilaian dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di PPPPTK PKn dan IPS agar bisa memperoleh hasil yang optimal.
- Kekeluargaan, adalah nilai yang mengandung arti ukhuwah, yang berarti dalam bekerja terkandung semangat kebersamaan, emansipasi, dan solidaritas. Asas kekeluargaan ini bukan asas keluarga atau asas kekerabatan yang nepotistik. Nilai ini berlaku kepada setiap orang/pegawai di lingkungan PPPPTK PKn dan IPS untuk menyelenggarakan setiap kegiatan di PPPPTK PKn dan IPS.
Itulah sekilas profil PPPPTK PKn dan IPS. Lalu bagaimana cara mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan di PPPPTK PKn dan IPS?
Sejak 2013, sistem diklat PPPPTK PKn dan IPS mengalami perubahan dalam rangka beradaptasi dengan model diklat LAN. Info terbarunya kunjungi Sistem Diklat di PPPPTK PKn IPS. Sementara saya kumpulkan informasi terlebih dahulu. Jika sudah lengkap, akan saya posting ke sini.