Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi telah menindaklanjuti Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dengan salah satu program percepatan reformasi birokrasi di bidang tata laksana yaitu pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government). Proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta meningkatkan kinerja instansi pemerintah.
Tampilan halaman pns.go.id |
Pada saat ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam tugas dan fungsinya. Namun demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email nonpemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, bahkan yang dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dirasakan beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Oleh karena itu, perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Dalam rangka itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instasi Pemerintah yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2013. Diharapkan surat edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi pemerintah sebagai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di lingkungan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib memakai email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elekronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pns.go.id. Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan alamat email resmi dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (ww.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai dengan PP nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamaan dari sisi penyelenggaraannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id
Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.
Dukungan layanan dilakukan melalui admn@pnsmail.go.id
Informasi pendaftaraan alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id
Diharapkan pada 1 januaari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Dalam rangka itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instasi Pemerintah yang ditetapkan tanggal 27 Mei 2013. Diharapkan surat edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi pemerintah sebagai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di lingkungan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai agar seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah wajib memakai email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elekronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pns.go.id. Email ini tidak mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Komunikasi kegiatan kedinasan dapat menggunakan alamat email resmi dengan alamat .go.id yang dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (ww.pnsmail.go.id) yang dikelola sesuai dengan PP nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamaan dari sisi penyelenggaraannya.
Format alamat email PNSMail adalah nama.pns@pnsmail.go.id
Setiap PNS hanya diizinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail.
Dukungan layanan dilakukan melalui admn@pnsmail.go.id
Informasi pendaftaraan alamat email di PNSMail dapat diakses melalui www.pnsmail.go.id
Diharapkan pada 1 januaari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Ayo teman PNS segera daftar di www.pnsmail.go.id. Tapi jangan lupakan email sekunder. Jaga-jaga kalau servernya down. Pengalaman memakai situs Jardiknas yang sering down membuat saya jadi trauma. Setelah mendaftar kita harus menunggu 1 minggu lebih untuk mendapatkan email aktivasi. Ini saya baru saja mendapat email aktivasi padahal saya sudah mendaftar 14 atau 15 Juni lalu. Begitu juga pengalaman teman-teman yang mencoba mendaftar di komentar di bawah, sepertinya harus menunggu seperti saya. Saya menduga servernya belum siap atau verifikasi pengguna-nya manual (khan perlu dicek dulu PNS beneran atau bukan). Jadi yang sabar ngantri ya! (Update: 23 Juni 2013)
Sy prnh register sekali krn lupa masukkan email sekunder mk sy ulng media x tpi smpi detik ini blm dpt konfirmasi.ap saran anda
ReplyDeleteSama Pak. Saya coba daftar di sana juga tidak diberi email konfirmasi. Hehehe. IMHO, sepertinya PNSMail memang belum siap. Itu terlihat dari tab-nya yang juga masing kosong tanpa link. Saran saya, tunggu sampai siap dulu layanan ini. Sementara gunakan email yang telah ada. Saya masih trauma dengan kasus Jardiknas yang byar pet. :D
DeleteBarusan saya mendapat email konfirmasi Pak. Sila cek email Bapak. :)
Delete