Beberapa minggu yang lalu teman dari LPMP menanyakan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Saya sendiri tidak punya file-nya, lalu mencoba mencarikannya di Mbah. Sayangnya saya tidak dapat menemukannya. Saya hanya mendapat link sebuah milis tertutup yang membagikan Permendikbud tentang OTK LPMP terbaru ini. Rupanya itu adalah milis teman-teman pusat yang berada di unit bagian Sumber Daya Manusia (Kepegawaian?).
Sebagaimana info dalam milis tersebut, dalam Permendikbud ini terdapat kesalahan, yaitu pada pasal 4, tertulis LPMP Jawa Tengah,seharusnya tidak ada karena LPMP Jateng masuk LPMP Eselon II bersama LPMP Sumatera Barat dan LPMP Sulawesi Selatan.
Baru pada Jumat 21 Juni kemarin file Permendikbud nomor 16 ini diunggah oleh admin Kemdikbud. Oleh karena itu, sekalian saja di sini saya kumpulkan dan saya unggah file-file lain yang berhubungan dengan Organisasi, Tata Kerja, dan Rincian Tugas tiga lembaga Pusat di bawah BPSDMPK dan PMP. Siapa tahu bermanfaat buat teman-teman lain.
Unduh Permendikbud tersebut di tautan bawah ini:
Permendikbud Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2015 OTK LPPPTK KPTK
Saya hanya copas dari sana-sini. Mungkin di antara peraturan ini ada yang sudah diubah. Supaya tidak salah informasi, jika ada update informasi peraturan terbaru, saya mohon infonya ya teman-teman. :)
Saya sendiri tidak punya file-nya, lalu mencoba mencarikannya di Mbah. Sayangnya saya tidak dapat menemukannya. Saya hanya mendapat link sebuah milis tertutup yang membagikan Permendikbud tentang OTK LPMP terbaru ini. Rupanya itu adalah milis teman-teman pusat yang berada di unit bagian Sumber Daya Manusia (Kepegawaian?).
Sebagaimana info dalam milis tersebut, dalam Permendikbud ini terdapat kesalahan, yaitu pada pasal 4, tertulis LPMP Jawa Tengah,seharusnya tidak ada karena LPMP Jateng masuk LPMP Eselon II bersama LPMP Sumatera Barat dan LPMP Sulawesi Selatan.
Baru pada Jumat 21 Juni kemarin file Permendikbud nomor 16 ini diunggah oleh admin Kemdikbud. Oleh karena itu, sekalian saja di sini saya kumpulkan dan saya unggah file-file lain yang berhubungan dengan Organisasi, Tata Kerja, dan Rincian Tugas tiga lembaga Pusat di bawah BPSDMPK dan PMP. Siapa tahu bermanfaat buat teman-teman lain.
Unduh Permendikbud tersebut di tautan bawah ini:
Permendikbud Nomor 41 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasidan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Permendikbud Nomor 43 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2015 OTK LPPPTK KPTK
Saya hanya copas dari sana-sini. Mungkin di antara peraturan ini ada yang sudah diubah. Supaya tidak salah informasi, jika ada update informasi peraturan terbaru, saya mohon infonya ya teman-teman. :)