Home » » Pensiun Dini dan Hak Pensiun Dini

Pensiun Dini dan Hak Pensiun Dini

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Tuesday, June 11, 2013 | 1:36 PM

PNS yang terdata sekarang kurang lebih sejumlah 4,5 juta. Jika jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah penduduk yang harus mereka layani yaitu sekitar 245 juta, maka didapat rasio 1,83% yang termasuk lebih rendah jika dibandingkan rasio negara ASEAN lain. Dari data tersebut, analisa dilakukan dan didapatkan beberapa hal di antaranya sebagai berikut:
  1. Terjadi over-staffed dari segi jumlah PNS dan under-staffed dari segi kualifikasi PNS
  2. Distribusi tidak merata, terjadi overstaffed di daerah tertentu dan understaffed di daerah tertentu
Oleh karena itu pemerintah sekarang menggalakkan reformasi birokrasi untuk membenahinya, antara lain dengan penyusunan rencana penataan pegawai dengan pemberlakuan pensiun dini. Salah satu fokus penataan pegawai ini adalah penyusunan rencana kebutuhan melalui penilaian kompetensi terhadap PNS. Instansi yang kekurangan PNS dapat melakukan penarikan PNS dari instansi yang lain yang kompetensinya sesuai dengan syarat jabatan yang ada melalui pengumuman secara terbuka, sedangkan pegawai yang sudah ada diklasifikasi sebagai berikut:
  • PNS yang memenuhi standar kompetensi dipertahankan untuk menduduki jabatan struktural dan fungsional, 
  • PNS kurang memenuhi standar akan diikutkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi maupun alih profesi, 
  • PNS yang tidak memenuhi akan diberi alternatif pensiun dini.
Pensiun dini merupakan pemberhentian dengan hak pensiun bagi PNS yang belum mencapai Batas Usia pensiun atau BUP. Batas Usia Pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yaitu 56 tahun. Batas Usia Pensiun tersebut dapat diperpanjang untuk Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu, yaitu:
  1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran, atau jabatan yang ditentukan oleh presiden.
  2. 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I  tertentu.
  3. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I dan eselon II, jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, atau jabatan lain yang sederajat, atau jabatan yang ditentukan oleh presiden.
  4. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan lain yang ditentukan presiden.
Menghadapi Pensiun

Alternatif pensiun dini adalah sebagai berikut:
  1. PNS yang telah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dan usia minimal 50 tahun, dapat langsung dipensiunkan dengan memperoleh hak pensiun.
  2. PNS yang belum mempunyai masa kerja 10 tahun, namun telah mencapai usia minimal 45 tahun diberikan uang tunggu selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 5 tahun. Apabila dalam masa menerima uang tunggu PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 10 tahun, maka yang bersangkutan dapat dipensiunkan dengan memperoleh hak pensiun.
  3. Apabila sampai berakhir masa uang tunggu, PNS yang bersangkutan:
    • Sudah mempunyai masa kerja 10 tahun tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka yang bersangkutan dipensiunkan namun pensiunnya baru diterima saat yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun.
    • Belum mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun.
thefreedictionary.com:
Overstaff: To supply with too many employees
Understaff: To supply with fewer employees than required



Dari sini pembahasan mengenai alternatif pensiun dini menjadi hangat, karena bersinggungan dengan permasalahan yang juga berusaha dibenahi karena membebani negara, yaitu uang pensiun vs pesangon. Ada yang setuju pensiun dengan pesangon, ada pula yang pesimis. Anda pesimis, menolak, atau setuju?

Silakan komentar di bawah. :)
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into