Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran mengenai Penyesuaian Besaran Gaji PNS, anggota TNI dan Polri. Mengingat ketiga peraturan pemerintah yang sudah terbit hanya mengatur besaran gaji pokok baru, maka diperlukan petunjuk lebih lanjut untuk memberikan keseragaman pemahaman pada KPPN sebagai unit vertikal terkecil dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru tersebut.
Petunjuk penyesuaiannya gaji tahun 2013 ini antara lain sebagai berikut:
- Pembayaran gaji pokok PNS, anggota TNI dan Polri terhitung mulai tanggal 1 Januari.
- Pembayaran gaji bulan Juni sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Apabila pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juni masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran bulan Juli sudah harus menggunakan yang baru.
- Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari sebagai akibat penyesuaian besaran gaji tersebut, dibuat daftar tersendiri dan dapat dibayarkan pada bulan Mei 2013 setelah Surat Perintah Pencairan Dana Gaji Induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
Lebih lengkapnya, silakan download Surat Edarannya dengan klik link di bawah ini:
Lagi penuh ftp-nya Ditjen PB, jika kesulitan mendownloadnya, silakan coba Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu 2013
Tabel gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil silakan klik:
Tabel gaji pokok untuk Anggota TNI silakan klik: