Home » » Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah

Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Saturday, May 11, 2013 | 5:06 PM

Selama ini, penamaan, singkatan, dan akronim instansi pemerintah belum digunakan secara tepat, benar, dan konsisten. Selain itu, belum ada keseragaman dan kesamaan pemahaman dalam penamaan, pembentukan, serta penggunaan singkatan dan akronim instansi pemerintah. Hal itu menyebabkan  ketidaklancaran komunikasi antarinstansi pemerintah, antarpemangku kepentingan, serta antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.

Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka menindaklanjuti peta jalan reformasi birokrasi yang telah ditetapkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat acuan baku bagi instansi pemerintah dalam penamaan, singkatan, dan akronim dalam tata nama instansi pemerintah.

Daftar Istilah
  1. Penamaan adalah penetapan nama instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Singkatan adalah bentuk ringkas nama yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua kata dan disusun dari setiap huruf awal serta semua ditulis dengan huruf kapital.
  3. Akronim adalah bentuk ringkas nama yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua kata dan disusun dengan menggunakan hurufatau suku/bagian kata atau gabungan huruf dan suku/bagiankata dari setiap kata yang diringkas sehingga membentuk kata baru.
  4. Gabungan singkatan dan akronim adalah penyatuan singkatan dan akronim atau akronim dan singkatan.

Asas

Asas yang dipakai dalam penamaan, singkatan, dan akronim instansi pemerintah adalah:
  1. kesesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. kesamaan dalam pengertian dan pemahaman;
  3. kemudahan dalam penggunaan dan komunikasi;
  4. pembedaan yang jelas dalam penamaan, singkatan, dan akronim instansi pemerintah;
  5. kesesuaian dengan tuntutan lingkungan; dan
  6. penghindaran dari kesalahan berbahasa, kesan tidak sopan, tidak santun, dan kesalahpahaman.
Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Singkatan
  • Singkatan nama instansi pemerintah terdiri atas susunan huruf awal dari setiap kata pada kelompok kata yang disingkat dan ditulis dengan huruf kapital, tanpa tanda titik.
  • Demi kemudahan dalam pengucapan, dapat digunakan angka untuk menyebut atau menggantikan huruf yang diulang, misalnya, UKPPPP atau UKP-4 adalah singkatan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.
  • Singkatan dapat berbentuk alias yang memberikan gambaran tentang tugas dan fungsi nama instansi yang dipangkas, misalnya Badan Bahasa adalah nama lain dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  • Pembentukan dan penggunaan singkatan harus memudahkan komunikasi, khususnya dalam pengelolaan tata naskah dinas dan tata naskah dinas elektronik dalam rangka pemanfaatan
    teknologi informasi dan komunikasi.
  • Pembentukan singkatan harus tidak menimbulkan pertumpangtindihan singkatan nama instansi sehingga tidak mengakibatkan kesalahan dalam pemahaman dan penulisan singkatan nama instansi dan tercipta kelancaran komunikasi.
  • Untuk menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan tata naskah dinas atau tata naskah dinas elektronik, penulisan singkatan harus didahului dengan bentuk lengkapnya nama instansi pemerintah. Untuk penulisan selanjutnya dapat digunakan singkatan saja.
Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Akronim
  • Akronim nama instansi pemerintah merupakan kependekan dua kata atau lebih yang berbentuk gabungan suku kata unsur-unsur nama tersebut di atas.
  • Akronim nama instansi pemerintah diperlakukan sebagai sebuah kata yang diawali dengan huruf kapital, diikuti dengan huruf kecil, dan tidak diakhiri dengan tanda titik, misalnya Bappenas, bukan BAPPENAS, sebagai akronim dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
  • Selain mengikuti ketentuan di atas, pembentukan dan pembentukan akronim dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek kemudahan pengucapan, kesesuaian dengan santun bahasa, dan tidak menimbulkan ejekan. Apabila timbul penolakan publik, akronim yang sudah ada dapat diubah.
  • Pembentukan dan penggunaan akronim harus mempermudah komunikasi, khususnya dalam pengelolaan tata naskah dinas dan tata naskah dinas elektronik dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Pembentukan akronim harus tidak menimbulkan pertumpangtindihan akronim nama instansi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemahaman dan penulisan akronim nama instansi dan tercipta kelancaran komunikasi.
  • Untuk menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan tata naskah dinas atau tata naskah dinas elektronik, penulisan pertama kali akronim harus didahului dengan bentuk lengkap nama instansi pemerintah. Untuk penulisan selanjutnya dapat digunakan akronim saja.
Pedoman Pembentukan dan Penggunaan Gabungan Singkatan dan Akronim

Gabungan singkatan dan akronim adalah gabungan singkatan dan akronim atau akronim dan singkatan. Contoh:
  1. Gabungan singkatan dan akronim: BP Kapet
  2. Gabungan akronim dan singkatan: Kemen PANRB, Kemen PU, dan Kemen BUMN
  • Apabila akronim digabungkan dengan singkatan dan diperlakukan sebagai satu kata, penulisannya disatukan sebagai sebuah akronim, misalnya Kemenkumham merupakan akronim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Apabila gabungan akronim dengan singkatan tidak diperlakukan sebagai akronim, penulisannya dilakukan terpisah, misalnya Komnas HAM sebagai gabungan akronim dan singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
  • Pembentukan dan penggunaan gabungan singkatan dan akronim harus mempermudah komunikasi, khususnya dalam pengelolaan tata naskah dinas serta tata naskah dinas elektronik dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Pembentukan gabungan singkatan dan akronim harus tidak menimbulkan pertumpangtindihan akronim nama instansi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemahaman serta penulisan gabungan singkatan dan akronim nama instansi dan tercipta kelancaran komunikasi.
  • Pembentukan dan penggunaan gabungan singkatan dan akronim harus dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan kesantunan dalam berbahasa dan tidak menimbulkan ejekan. Apabila timbul penolakan publik, gabungan singkatan dan akronim yang sudah ada dapat diubah.
  • Untuk menghindari kesulitan dalam pemahaman tata naskah dinas atau tata naskah dinas elektronik, penulisan nama instansi untuk pertama kali ditulis secara lengkap dan diikuti dengan gabungan singkatan dan akronim di dalam kurung. Dalam penulisan selanjutnya dapat digunakan gabungan singkatan dan akronim saja.

Dengan adanya pedoman ini, setiap instansi pemerintah wajib membentuk penamaan, singkatan, dan akronim instansinya masing-masing sesuai dengan acuan tersebut.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into