Di Indonesia ada 34 kementerian dan 4 lembaga setingkat kementerian.Dasar: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah |
|
Keterangan:
Nomor 1-3: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
Nomor 4-20: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
Nomor 21-31: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Nomor 32-34: kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Nomor 4-20: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
Nomor 21-31: Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Nomor 32-34: kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Lembaga Setingkat Menteri
Lembaga Setingkat Menteri adalah lembaga negara yang mempunyai kedudukan setingkat menteri tapi bukan termasuk dalam kementerian, baik kementerian koordinator maupun kementrian negara. Lembaga-lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.
No. | Singkatan | Nama Lembaga Negara |
1. | Kejagung RI | Kejaksaan Agung Republik Indonesia |
2. | TNI | Tentara Nasional Indonesia |
3. | Polri | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
4. | Setkab | Sekretariat Kabinet |
Silakan cek juga:
Daftar Singkatan Nama Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Lembaga Penyiaran Publik
Daftar Nama dan Singkatan Resmi Lembaga Nonstruktural