Home » » Persyaratan dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran

Persyaratan dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Friday, April 26, 2013 | 4:38 PM


Ada dua hal yang patut diperhatikan dalam mengurus Akta Kelahiran, yaitu Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal tempat tinggal atas terjadinya Peristiwa Kependudukan.
  2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana, yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting.
Peristiwa kelahiran termasuk peristiwa penting menurut undang-undang. Oleh karena itu, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Pencatatan peristiwa kelahiran dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
  2. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
  3. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
  4. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
  5. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
  6. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.

Persyaratan dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Ibu yang Domisilinya Sama Dengan Tempat Peristiwa Kelahiran

a. Persyaratan
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. nama dan identitas saksi kelahiran;
  3. Kartu Keluarga (KK) orang tua;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua; dan
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua. (optional, jika tidak disertakan tidak apa-apa)
Persyaratan mengurus Akta Kelahiran Kota Batu
Persyaratan mengurus Akta Kelahiran Kota Batu
b. Tata Cara 
  1. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan di atas kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan (kode formulir kode F-2.01).
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
  3. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
  5. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Silahkan klik Persyaratan dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Ibu yang Domisilinya Berbeda dengan Tempat Teristiwa Kelahiran Anak 

Persyaratan dan Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Asing

a. Persyaratan
  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  2. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
  3. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
  4. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
  5. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
b. Tata Cara

Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing di Tempat Domisili Ibunya maupun di luar tempat domisili ibunya dilakukan dengan cara:
  1. mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran (kode F-2.04) dengan menyerahkan persyaratan di atas kepada Instansi Pelaksana.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pencatatan kelahiran Orang Asing Orang Asing pemegang Izin Kunjungan 

Persyaratan

a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.

Tata Cara
  1. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan di atas kepada Instansi Pelaksana.
  2. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Jenis Formulir yang Digunakan dalam Pencatatan Sipil

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, jenis formulir yang digunakan dalam pencatatan kelahiran terdiri atas:
  1. formulir surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
  2. formulir surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ;
  3. formulir surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03.
  4. formulir Surat Keterangan Kelahiran Orang Asing, dengan kode F-2.04;
  5. formulir pelaporan kelahiran, dengan kode F-2.05;
  6. formulir surat bukti pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.06; 
  7. formulir pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.07;
  8. formulir pelaporan lahir mati,  dengan kode  F-2.08; 
  9. formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode  F-2.09;
  10. formulir pelaporan lahir mati,  dengan kode  F-2.10; 
  11. formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode  F-2.11;
Keterangan:
  • Formulir dengan kode F-2.01,  kode F-2.02  dan kode F-2.03  digunakan untuk pencatatan kelahiran bagi penduduk WNI.
  • Formulir dengan kode F-2.04 digunakan untuk pencatatan kelahiran bagi penduduk Orang Asing. 


  • Formulir dengan kode F-2.05,  kode F-2.06  dan kode F-2.07  digunakan untuk pelaporan dan pencatatan kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Formulir dengan kode F-2.08 dan kode F-2.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 8 dan angka 9 digunakan untuk pencatatan lahir mati bagi WNI. 
  • Formulir dengan kode F-2.10 dan kode F-2.11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 10 dan angka 11 digunakan untuk pencatatan lahir mati bagi Orang Asing.

Instansi Pelaksana dalam Pencatatan Kelahiran

Instansi yang mengeluarkan Formulir Surat Keterangan Kelahiran adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota, termasuk mengeluarkan berbagai jenis formulir yang telah disebutkan di atas.

Dalam hal pengurusan akta kelahiran ini, Dispendukcapil sebagai instansi pemerintahan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Desa atau kelurahan (atau nama lainnya), yang mengeluarkan Surat Keterangan Kelahiran, dengan kode F.2-01; dan Surat Keterangan Lahir Mati, dengan kode F.2-09; dan kecamatan. Kadang, di kecamatan Dispendukcapil mempunyai unit pelaksana teknis (UPTD) sendiri seperti pada tata cara di atas, yang bisa membantu mengeluarkan surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01; surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02; surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03; isian formulir pelaporan lahir mati,  dengan kode  F-2.08; surat keterangan lahir mati WNI, dengan kode  F-2.09; dan formulir pelaporan lahir mati, dengan kode  F-2.10.


Jika bingung dengan kode-kodenya, kasus teman saya DI SINI mungkin bisa menjadi gambaran, atau langsung saja simak Presentasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Untuk pengurusan akta yang terlambat bisa dicek di Cara terbaru Pengurusan Akta Kelahiran yang Terlambat.

  • Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian
    Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into