Home » » Cara Mengurus Kelahiran Anak di Kota Batu: Mencari Akta Dulu atau KK Baru?

Cara Mengurus Kelahiran Anak di Kota Batu: Mencari Akta Dulu atau KK Baru?

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Friday, April 26, 2013 | 3:22 PM

Ketika kemarin teman saya harus bolak-balik mencari Akta Kelahiran bagi anaknya yang baru lahir, saya menjadi ingat pengalaman saya sendiri.

Saat anak saya lahir, saya telah mempunyai Kartu Keluarga dan berstatus sebagai warga Kota Batu. Saya pun membawa semua Persyaratan Mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran untuk saya serahkan ke Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Kota Batu. Sesampai di sana, ternyata saya disyaratkan untuk memasukkan terlebih dahulu nama anak ke dalam Kartu Keluarga sebelum mengurus Kutipan Akta Kelahiran.

Surat Kelahiran Dea
Surat Kelahiran dari RS. Baptis
Saya pun harus kembali ke desa lagi, lalu ke kecamatan, dan menunggu hingga jadinya KK yang baru. Memang, saya bisa saja mengikuti sesuai Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran yang benar dan dengan santai menunggu hingga selesai hanya dengan mendatangi desa. Tapi, orang Indonesia khususnya Jawa itu terbiasa hidup ewuh pakewuh (sungkan) membayangkan lurah harus ke UPTD atau kecamatan, kemudian kecamatan meneruskannya ke Dispendukcapil. Jika telah ewuh pakewuh, biasanya lanjut buwuh (setor uang). Jadi daripada ewuh buwuh, saya ingin meringankan tugas lurah dan kecamatan dengan langsung mendatangi Dinas. Yang terjadi memang berat: saya diharuskan balik. Begitulah kalau orang bingung dan tidak tahu.

Akta atau KK: Mana yang Lebih Dulu?

Setelah saya mencari informasi, ternyata yang benar adalah mencari Akta terlebih dahulu, karena itulah dokumen kependudukan pertama yang dimiliki oleh seorang warga negara. Dengan akta lahir itu, kita baru bisa mengurus KK yang baru.

Jadi tujuan menyuruh kembali mengurus KK baru terlebih dulu itu kemungkinan ada dua:
  1. Secara tidak langsung membetulkan tata cara yang seharusnya saya mulai dari desa. (tapi kalau membetulkan seharusnya tidak begini, hehehe)
  2. Salah kaprah yang dilakukan dinas dengan maksud pengurusan KK dan Akta dilakukan sekaligus dan bisa terbit bersamaan (ini yang lebih mungkin, walau juga tidak benar kalau KK baru terbit dahulu menurut Undang-Undang)
Tapi karena itulah kebijakan, saya sebagai warga harus turut dan yang penting dokumen jadi. Waktu itu disuruh menunggu maksimal sekitar 15 hari dengan diberi nota kecil tanggal pengambilan. Saat hari yang ditentukan tiba, saya ambil dokumennya ke dinas. Sesampai di sana, pengurusan masih belum diselesaikan (tinggal tanda tangan) dan saya diminta ambil beberapa hari lagi dengan alasan kepala yang tanda tangan sedang tidak ada di tempat. Saya pun menerimanya, hanya saya minta nota lagi yang mencantumkan tanggal hari jadinya agar tidak bolak-balik lagi dan sebagai bukti bahwa saya sudah berusaha mengambil. Saya tidak dikasih nota, malah dokumen yang sudah jadi yang diserahkan pada saya. Wah lumayan. Akhirnya jadi juga tanpa harus balik, >.<

Demikian, mudah-mudahan warga Kota Batu lain tidak mengalami kebingungan lagi seperti saya karena tetangga saya sudah mengalaminya, begitu pula teman saya walaupun alasannya tidak mungkin harus balik ke Solo akhirnya bisa diterima.

Jadi, persiapkanlah sesuai dengan tata cara ala Kota Batu yang telah saya paparkan di atas. Kita bagaimanapun juga harus taat seperti kata pepatah di mana bumi dipijak di situlah langit kita junjung. Daripada kena runtuhan langit terpaksa kita junjung. hehehe. Insya Allah semuanya lancar dan gratis.*

Untuk pengurusan akta yang terlambat bisa dicek di Cara terbaru Pengurusan Akta Kelahiran yang Terlambat mungkin bisa menjadi gambaran.

* kecuali biaya parkir atau Anda disuruh bayar map, :D.

Sumber:
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
    dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 52 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into