Teman kantor saya yang baru mendapatkan momongan kedua kini tengah melakukan pengurusan Akta Kelahiran bagi bayinya. Namun karena berstatus sebagai perantau, beliau agak bingung ke mana harus melaporkan kelahiran bayinya. Beliau sekalian istri sekarang mengontrak di Kota Batu dan kelahiran anaknya pun di Batu, sedangkan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk beliau masih berstatus penduduk Kota Surakarta. Pada awalnya, beliau berinisiatif pulang ke Solo melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di sana. Namun, oleh pegawainya ditolak karena kelahiran bayinya adalah di Kota Batu.
Dea lahir tanpa dokumentasi kamera, dipinjam teman :( |
Persyaratan
Pencatatan kelahiran yang terjadi di luar tempat domisili ibunya dilakukan dengan memenuhi Persyaratan sebagai berikut:- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- nama dan identitas saksi kelahiran (biasanya minimal 2 orang, dan HARUS HADIR, jadi silahkan mengajak paman atau keluarga yang menyaksikan kelahiran);
- Kartu Keluarga orang tua;
- Kartu Tanda Penduduk orang tua; dan
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (optional, tidak disertakan pun tidak apa-apa, tapi untuk berjaga-jaga bawa saja semua)
Semua persyaratan di atas ditafsirkan bahwa kita juga harus memfotokopinya, minimal saya membawa fotokopian rangkap lima yang sudah saya legalisir ke instansi yang berwenang. (Tips: setelah mendapatkan Dokumen Kependudukan seperti KTP, KK, Ijazah, (Kutipan) Akta Nikah, dan (Kutipan) Akta Kelahiran, saya selalu memfotokopinya dan melegalisirnya kadang hingga rangkap 25 lembar mengantisipasi birokrasi yang rumit. Suatu saat, legalisir dokumen itu pasti habis kita pakai. Tapi kita harus tahan kena omongan terutama yang tanda tangan biasanya tidak mau kalau terlalu banyak, hehe).
Yang dimaksud dengan domisili adalah tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ. Biasanya hal itu dicantumkan dalam KTP. Untuk teman saya, domisili istrinya berdasarkan KTP adalah di Surakarta.
Tata Cara
- Orangtua mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran (F-2.02) dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Yang dimaksud dengan Instansi Pelaksana di atas adalah
perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang
melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi
Kependudukan, dalam hal ini Dispendukcapil.
Yang dimaksud dengan Formulir Surat Keterangan Kelahiran adalah yang dibuat Dispendukcapil yang mempunyai kode F-2.02. Kadang satu Dispendukcapil mensyaratkan pula Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan yang berkode F-2.01, seperti yang dialami teman saya di Kota Batu. Ada baiknya kita mencari juga F-2.01 dari desa terlebih dahulu daripada jadi bolak-balik seperti bola pingpong seperti Pengurusan Akta Kelahiran Anak saya.
Pencatatan Kelahiran bagi Perantau, Pelancong, dan Musafir di Luar Negeri
Kelahiran WNI di luar negeri wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat. Jadi, yang melakukan Pencatatan kelahiran adalah negara setempat, bukan negara kita. Artinya, kita mendapatkan semacam Kutipan Akta Kelahiran versi luar negeri. Setelah dilakukan pencatatan, kelahiran dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan persyaratan dan tata cara sebagai berikut:
Persyaratan
- bukti pencatatan kelahiran (semacam Akta Kelahiran) dari negara setempat;
- fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; dan
- Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
- WNI mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran (kode F-2.05) dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler, yaitu pejabat yang melakukan fungsi kekonsuleran di Perwakilan Republik Indonesia yang ditunjuk selaku Pejabat Pencatatan Sipil.
- Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara Indonesia dalam Daftar Kelahiran Warga Negara Indonesia dan memberikan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (kode F-2.06) dari negara setempat. Jadi tidak perlu buat Akta lagi karena Akta sudah dibuat oleh negara setempat yang telah diberi wewenang undang-undang dan disahkan oleh surat bukti pencatatan kelahiran oleh Pejabat Konsuler
Apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia.
Persyaratan
- Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
- fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; atau
- Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orangtua.
Tata Cara
- Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran kode F-2.07 dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan di atas kepada Pejabat Konsuler.
- Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pencatatan Kelahiran Musafir di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang
Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang. Jika di dalam negeri, kelahiran dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat untuk dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Jika di luar negeri, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah dan aturannya sama dengan WNI di luar negeri.
WNI Perantau Kembali ke Indonesia
Jika WNI kembali dari luar negeri, dia wajib melaporkan pencatatan kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan datang. Persyaratan untuk pelaporan Kelahiran Luar Negeri adalah:
- Akta Kelahiran Luar Negeri atau surat keterangan lahir yang telah diterjemahkan oleh penerjemah resmi;
- Akta Perkawinan Orang Tua;
- KK dan KTP Orang Tua;
- Paspor.
Atas pelaporan kelahiran tersebut, yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Instansi Pelaksana.
Namun, ada juga Instansi Pelaksana yang bersedia menerbitkan Kutipan Akta Lahir versi Indonesia. Lagian kenapa kita juga minta lagi kalau sudah ada bukti lahir dari luar negeri? Tidak perlu bingung, soalnya saya juga bingung. Haha.
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Aturan ini standar. Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sedangkan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Oleh karena pembatasan waktu tersebut, akta lahir dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu:
- Akta Kelahiran Umum Akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran bayi.
- Akta Dengan Rekomendasi Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sampai dengan 1 (satu) tahun.
- Akta melalui Penetapan Pengadilan Akta Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran setelah lebih dari 1 (satu) tahun kelahiran
Untuk pengurusan akta yang terlambat bisa dicek di Cara terbaru Pengurusan Akta Kelahiran yang Terlambat mungkin bisa menjadi gambaran.
Terakhir saya ingatkan sekali lagi bahwa persyaratan bisa ditafsirkan Anda harus membawa fotokopiannya. Jadi, perhatikan baik-baik semua persyaratan dan jangan ragu untuk mengeceknya pada Instansi Pelaksana setempat masing-masing. Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentangPercepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam rangka Perlindungan Anak
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah