Acuan Tarif Honorarium Tim Pengelola Website Tahun 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
No. 31/PMK.02 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan No 37/PMK.02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013
Honorarium Tim Pengelola Website 2013
Honorarium
tim pengelola website dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi
tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang
berwenang. Website yang dimaksud di sini adalah yang dikelola oleh unit
eselon I/setara.
No. | Uraian | Satuan | Biaya | |||||
1. |
| orang/bulan | Rp 500.000 | |||||
2. | Redaktur | orang/bulan | Rp 450.000 | |||||
3. | Editor | orang/bulan | Rp 400.000 | |||||
4. | Web Admin | orang/bulan | Rp 350.000 | |||||
5. | Web Developer | orang/bulan | Rp 300.000 | |||||
6. | Pembuat Artikel | halaman | Rp 100.000 | |||||
7. | Penerjemah | 1500 karakter | Rp 100.000 |
Situs berbahasa Inggris FS Universitas Udayana |
Peraturan selengkapnya dapat diunduh dari situs Kementrian Keuangan (file Pdf 1MB).
sedikit ya gan
ReplyDeleteBanget Mas Diaz. Ya seperti itulah PNS :D
Delete