Home » » Melaporkan SPT 2013 melalui e-Filing: Kelemahan Sistem Berbasis Elektronik di Indonesia

Melaporkan SPT 2013 melalui e-Filing: Kelemahan Sistem Berbasis Elektronik di Indonesia

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Saturday, March 30, 2013 | 7:15 PM

Besok tanggal 31 Maret 2031 adalah batas terakhir penyampaian SPT Tahunan pribadi. Sebagai wajib pajak yang malas beranjak, hari ini saya pergi ke lokasi drop box Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Batu di alun-alun Kota Batu untuk menyampaikannya. Namun, mobil keliling tidak saya temukan di sana. Yang sudah stand-by di sana adalah mobil keliling dan tenda samsat kota Batu.

Lokasi drop box KPP Pratama Batu

Lokasi: Alun-Alun Kota Batu, Jl. Gajah Mada Batu
Buka hari  Senin, 18 Pebruari 2013 sampai Minggu, 31 Maret 2013
Jam Operasional: 08:00 - 16:00 WIB
Penanggung Jawab: Sulle (Telepon: 085233331713)

Drop box KPP Pratama Batu (Foto: PajakPasuruan)
Akhirnya saya menuju ke lokasi drop box kedua di kantor pos Kota Batu, tapi ternyata di sana juga tidak ada petugas drop box dari kantor Pajak. Saya tanya beberapa orang wajib pajak memilih untuk mengirimkan SPT-nya melalui pos. Mungkin karena hari ini sabtu. Mulanya saya pun akan meniru mereka, tetapi melihat ada plakat pajak di sana yang menyebutkan bahwa SPT Tahunan dapat disetorkan melalui e-filing saya bergegas pulang untuk mencoba sistem via internet ini.

  e-Filing Dirjen Pajak

E-Filing merupakan sistem pelaporan SPT yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi kita wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT. Untuk saat ini e-Filing hanya melayani dua jenis SPT saja, yaitu:
  1. SPT Tahunan OP Formulir 1770S, Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) (saya termasuk yang ini)
  2. SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).
 "Biasanya budaya orang-orang negara ini akan melakukan penyerahan SPT di batas-batas akhir waktu penyerahan, jadi kami pun juga sedikit kewalahan dalam pengerjaannya, maka itulah dibuatnya e-filing ini," - Muktia Agus Budi Santosa, selaku Kepala Seksi Pengembangan dan Penyuluhan Dirjen Pajak di Kantor Pajak Jakarta seperti dilansir Liputan6
Wah, memang ditargetkan untuk orang-orang seperti saya, hahaha.

Kelebihan fasilitas e-Filing dalam Melaporkan SPT Tahunan

Berikut ini kelebihan fasilitas e-Filing yang disebutkan di laman e-Filing Dirjen Pajak:
  1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja.
  2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
  5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
  6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
  7. Dokumen pelengkap (punya saya Bukti Pemotongan PPh Formulir 1721 - A2) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh kantor pajak.

Kekurangan e-Fin (e-Karpeg, e-KTP, dan e, e,e lainnya)

Setelah mencoba melakukan pendaftaran e-filing via internet, saya menemukan dua masalah yang menurut saya sampai saat ini menjadi kelemahan beberapa sistem aplikasi elektronik di Indonesia.
  1. Jika kita melakukan pendaftaran e-Fin, kode e-Fin akan dikirim ke alamat wajib pajak. Hal ini kontradiktif dengan filosofi paperless yang disebutkan di atas sebagai keuntungan. Kata teman saya Indonesia memang latah, semua jadi e, e-KTP, e-Karpeg, e, e, e.. mirip dengan ucapan orang latah yang kaget. Jika filosofi paperless ini mencita-citakan suatu yang efisien, seharusnya kartu e-nya tidak sebanyak itu, karena satu chip elektronik bisa menampung seluruh data seseorang. Lagi Tetapi ternyata pengadaan e ini tidak e alias tidak paperless. Ketika dulu mendaftar e-Karpeg, saya harus pergi ke lokasi pendaftaran untuk mengambil foto dan mengisi pendaftaran dilakukan manual dengan diisikan oleh petugas. Bukankah kita bisa mengirim kedua hal itu via e-mail? Begitupun kode e-Fin ini. Seharusnya via email pun cukup. Kalau dihitung-hitung, pengiriman kode via alamat rumah ini jatuhnya malah lebih mahal daripada langsung bayar ke kantor pajak. Jika kita ke kantor pajak, langsung menyampaikan pelaporan atau pembayaran, dan selesai. Jika melalui e-Fin, akan ada biaya pengiriman kode ke alamat rumah sebelum kita bisa melakukan pelaporan atau pembayaran.
  2. Saya baru sadar bahwa NPWP yang tertera pada bukti pemotongan PPh adalah NPWP saya yang sudah dihapuskan secara resmi oleh kantor pajak. Saat saya mencoba memasukkan NPWP lama ke pendaftaran e-Fin, dua-duanya diterima oleh sistem aplikasi tersebut. Artinya dalam database pajak masih terdapat data ganda yang sampai saat ini belum terhapus. Padahal saya pun sudah pernah melaporkan alamat baru saya ke KPP Pratama Kota Batu, tapi yang tertera di jendela munculan sistem e-fin masih alamat lama saya yang di Blitar sana. Nah, tambah lebih mahal lagi jatuhnya.

Akhirnya saya tidak melanjutkan pendaftaran ini karena alasan di atas. Dan saya besok tetap harus ke lokasi alun-alun atau kantor pajak karena besok hari terakhir melakukan pelaporan SPT saya. Beginilah nasib orang malas seperti saya. Maunya tidak beranjak dari rumah, apa daya kalau terpaksa. Mudah-mudahan besok ada di alun-alun, sekalian liburan. Malas kalau harus turun gunung ke Malang karena kantor pajak kota Batu masih ada di sana. Walaupun minggu, perlu dicoba. Siap-siap didenda.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into