Home » , » Tarif Honor Penerjemah Tahun 2013

Tarif Honor Penerjemah Tahun 2013

Diceritakan oleh Tricahyo Abadi pada Monday, March 11, 2013 | 6:20 PM

Acuan Tarif Penerjemah dan Honorarium Tim Pengelola Website Tahun 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013

Acuan Tarif Penerjemahan Tahun 2013

Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan, dibayarkan kepada pihak/orang yang menerjemahkan naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.

No.UraianSatuanBiaya
1Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
1.1Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia
a.Dari Bahasa InggrisHalaman jadiRp 125.000
b.Dari Bahasa JepangHalaman jadiRp 200.000
c.Dari Bahasa Mandarin, BelandaHalaman jadiRp 200.000
d.Dari Bahasa Prancis, JermanHalaman jadiRp 145.000
e.Dari Bahasa Asing LainnyaHalaman jadiRp 145.000
1.2Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Asing
a.Ke Bahasa InggrisHalaman jadiRp 125.000
b.Ke Bahasa JepangHalaman jadiRp 200.000
c.Ke Bahasa Mandarin, BelandaHalaman jadiRp 200.000
d.Ke Bahasa Prancis, JermanHalaman jadiRp 145.000
e.Ke Bahasa Asing LainnyaHalaman jadiRp 145.000

Peraturan selengkapnya dapat diunduh dari situs Kementrian Keuangan (file Pdf 1MB).

Acuan Tarif Penerjemahan berdasarkan Rekomendasi Himpunan Penerjemah Indonesia, Jakarta, 18 Juli 2012

Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi

Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas tidak mencantumkan format ‘halaman jadi’. Berikut ini format halaman jadi rekomendasi Himpunan penerjemah Indonesia:
Ukuran kertas:A4 (21 x 29,7 cm)
Margin (atas, bawah, kiri, kanan):2,5 cm
Huruf:Arial
Ukuran huruf:12 points
Jarak antarbaris:Dobel
Format di atas menghasilkan rata-rata 250 kata bahasa Indonesia per halaman.

Acuan Tarif Per Kata

Sebagaimana sangat lazim digunakan di dunia terjemahan internasional, meskipun ada pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan tarif per kata bahasa sumber. Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah bahasa sumber ini terutama memberikan dua manfaat penting jika dibandingkan dengan tarif per halaman, yakni:
  • Sebelum pekerjaan dimulai, penerjemah dan pengguna jasa sudah mengetahui seluruh nilai pekerjaan; dalam hal tarif per halaman jadi, seluruh biaya baru dapat diketahui setelah pekerjaan selesai;
  • Penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan tujuan memperbanyak jumlah kata.

Acuan Tarif Penyuntingan

Penerjemah juga sering diminta untuk melakukan pekerjaan penyuntingan. Tarif yang lazim untuk jenis pekerjaan ini adalah sekitar 50% dari tarif penerjemahan dan dihitung berdasarkan naskah terjemahan.

Acuan Tarif Penerjemahan Buku

Perlu diingat bahwa tarif Peraturan Menteri Keuangan di atas berlaku untuk penerjemahan nonbuku. Tarif yang berlaku dalam industri penerbitan menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan tarif penerjemahan nonbuku. Tarif penerjemahan buku berkisar antara Rp 5 dan Rp15 per karakter atau Rp 7.500 dan Rp 20.000 per halaman jadi. Namun, sebagaimana telah disebutkan di atas, harga akhir ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pengguna jasa.
Demikian acuan tarif ini kami sampaikan agar dapat menjadi pedoman bagi para penerjemah dalam menentukan harga.
Jika menurut Anda bermanfaat, silakan berbagi tulisan ini ke teman Anda dengan tombol Google+, Twitter, atau Facebook di bawah ini.
Comments
0 Comments
0 Comments

Berikan Komentar

Post a Comment

Translate This Page into